Aset Atas Nama Anak Masuk Sengketa Harta Bersama, SEMMI Dorong Penjelasan Terbuka PA Jakarta Pusat

GERBANG BUANA.ID— Perkara harta bersama dalam rumah tangga kembali menjadi sorotan setelah Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP dipersoalkan terkait kedudukan sejumlah aset yang disebut memiliki dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) atas nama anak.

Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut pembagian harta antara mantan suami dan istri, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai kepastian status hukum aset serta perlindungan terhadap kepentingan anak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan.

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Jakarta Raya menilai, ketika suatu objek sengketa memiliki dokumen kepemilikan atas nama anak, maka aspek tersebut semestinya memperoleh perhatian dan penjelasan hukum yang memadai dalam pertimbangan putusan.

Ketua SEMMI Jakarta Raya, Yanto, mengatakan pihaknya menghormati independensi peradilan dan kewenangan majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara. Namun, menurutnya, putusan pengadilan tetap terbuka untuk dikaji secara hukum, terutama apabila terdapat persoalan mengenai status kepemilikan aset.

“Yang menjadi perhatian kami bukan untuk mengintervensi putusan pengadilan. Kami ingin mengetahui bagaimana konstruksi hukumnya ketika sebuah aset yang dokumennya tercatat atas nama anak kemudian diposisikan sebagai bagian dari harta bersama orang tua,” ujar Yanto. Melalui pesan tertulisnya (24/8/2026).

Menurut SEMMI, persoalan tersebut penting dijelaskan karena terdapat perbedaan antara status suatu aset sebagai harta yang diperoleh selama perkawinan dengan status pihak yang secara hukum tercatat sebagai pemegang hak atas aset tersebut.

Karena itu, SEMMI mempertanyakan apakah majelis hakim telah mempertimbangkan secara menyeluruh riwayat perolehan aset, sumber dana pembelian, bukti pembayaran, dokumen pertanahan, serta hubungan hukum antara orang tua dan anak terhadap objek yang disengketakan.

“Kalau ada dasar hukum yang menjelaskan mengapa aset atas nama anak dapat masuk dalam kategori harta bersama orang tua, tentu dasar tersebut perlu dijelaskan secara terang. Begitu juga apabila ada pertimbangan mengenai sumber dana atau proses perolehannya,” kata Yanto.

SEMMI menilai keterbukaan mengenai pertimbangan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya melihat amar putusan, tetapi juga memahami argumentasi hukum yang menjadi dasar majelis hakim dalam menentukan status suatu objek.

Terlebih, apabila aset tersebut benar-benar berkaitan dengan hak anak, maka penyelesaian sengketa antara orang tua tidak semestinya mengabaikan kedudukan hukum anak sebagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap aset tersebut.

Dalam konteks itu, SEMMI mendorong adanya kajian yang objektif terhadap Putusan Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP. Kajian tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan apakah pertimbangan mengenai status kepemilikan, alat bukti, serta kepentingan anak telah ditempatkan secara proporsional dalam proses pemeriksaan perkara.

SEMMI juga menegaskan bahwa kritik terhadap putusan pengadilan bukan berarti meragukan lembaga peradilan. Sebaliknya, menurut mereka, ruang untuk mengkaji putusan merupakan bagian dari proses akademis dan kontrol publik terhadap penegakan hukum.

“Kami ingin persoalan ini terang secara hukum. Jangan sampai sengketa antara orang tua kemudian menimbulkan ketidakjelasan terhadap aset yang secara dokumen tercatat atas nama anak,” tegas Yanto.

Atas dasar itu, SEMMI Jakarta Raya berencana meminta penjelasan dan klarifikasi mengenai pertimbangan hukum majelis dalam perkara tersebut, khususnya mengenai dasar memasukkan objek yang disebut memiliki SHM dan AJB atas nama anak ke dalam kategori harta bersama orang tua.

SEMMI berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai perlindungan hak anak dalam sengketa harta keluarga.

“Intinya bukan soal siapa yang menang atau kalah. Yang harus dipastikan adalah setiap aset ditempatkan sesuai status hukumnya dan setiap pihak, termasuk anak, mendapatkan perlindungan atas haknya berdasarkan hukum,” pungkas Yanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *