GERBANGBUANA.ID – Pihak sekolah atau satuan pendidikan tak punya hak menahan ijazah siswa atau peserta didiknya. Jika peserta didik tidak bisa menggunakan ijazahnya sebagai pemenuhan syarat untuk mencari pekerjaan atau untuk melanjutkan ke sekolah ke perguruan tinggi maka pihak sekolah atau satuan pendidikan tersebut telah melanggar hak-hak anak.
LSM Komponen Persatuan Indonesia (Komando) melalui Andry Kusnadi menjelaskan, sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Termasuk tunggakan biaya sekolah atau administrasi. Ijazah adalah hak mutlak siswa setelah menyelesaikan pendidikannya dan dokumen resmi negara yang tidak boleh menjadi jaminan utang.
“Jangan tahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Itu melanggar hukum. Setidaknya ada empat landasan hukumnya,” kata Andry melalui sambungan selular, Senin (11/05/2026).
Ia pun menyebut landasan hukum dan aturan yang melarang praktik tersebut:
- Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024. Menegaskan secara spesifik bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun.
- Persesjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022. Mengatur bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan dilarang menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik sah.
- UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak). Penahanan ijazah dapat dianggap melanggar hak anak untuk mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan yang layak.
- UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas). Menjamin hak peserta didik untuk memperoleh ijazah setelah lulus dari satuan pendidikan.
Andry kemudian merujuk pasal 1 angka 12 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tertulis bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia. HAM yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua keluarga masyarakat negara pemerintah dan pemerintah daerah.
“Salah satu hak anak adalah hak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Semua itu dalam rangka pengembangan kepribadiannya dan tingkat kecerdasannya. Sesuai dengan minat dan bakatnya,” tegas LSM Komando.
Lanjutnya, tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bila mana pihak sekolah atau satuan Pendidikan masih menahan ijazah siswa atau peserta didiknya dengan alasan masih adanya urusan administrasi yang belum terselesaikan oleh wali murid, seperti masih ada tunggakan SPP yang belum lunas dan lain-lain, maka Wali murid atau orang tua siswa datang ke sekolah atau satuan pendidikan untuk menyelesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan dengan pihak sekolah.
“Agar pihak sekolah tidak menahan ijazah siswa tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terjadi setelah musyawarah antara pihak sekolah atau satuan pendidikan tidak memberikan dan tetap menahan ijazah siswa atau peserta didik maka bisa mengadukannya ke dinas pendidikan terkait. Jika di provinsi Jawa Barat, bisa membuat laporan secara online Melalui aplikasi (SILAPIZ) atau System Informasi Lapor Penahanan Ijazah.
“Aplikasi SILAPIZ beroperasi sejak hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei 2021,” tutupnya. (OSY)
