GERBANGBUANA.ID – Rencana pemerintah memperketat penyaluran Pertalite agar lebih tepat sasaran mendapat tanggapan dari politisi PKS, Mulyanto. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah tepat untuk menjaga anggaran negara.
Ia memperingatkan, pemerintah harus menjalankan keputusan itu dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pembatasan tidak boleh sekadar mengandalkan teknis administratif di SPBU.
Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 ini meminta pemerintah membenahi regulasi distribusi BBM bersubsidi terlebih dahulu. Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan harus benar-benar menikmati anggaran subsidi yang terbatas ini. Hal tersebut menjadi krusial di tengah tekanan fiskal dan ketidakpastian harga energi global.
“Masyarakat harus tahu secara jelas siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi,” kata Mulyanto dalam pernyataannya, Kamis (13/8/2026).
Saat ini, pemerintah mulai mewacanakan pembatasan Pertalite berdasarkan kelompok ekonomi dan jenis kendaraan. Di lapangan, pembatasan tersebut masih bertumpu pada sistem QR Code MyPertamina. Mulyanto menegaskan hak masyarakat mendapatkan subsidi tidak boleh bergantung pada aplikasi atau interpretasi petugas lapangan semata.
Ia kemudian mengingatkan kasus motor Suzuki Thunder yang sempat dilarang mengisi BBM bersubsidi di sebuah SPBU.
“Kasus itu membuktikan adanya potensi masalah jika regulasi tidak jelas. Jika kriteria tidak tegas, masyarakat akan menghadapi ketidakpastian serta perlakuan berbeda antar-SPBU,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Mulyanto mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Regulasi baru harus menetapkan kriteria penerima subsidi, jenis kendaraan yang berhak, serta mekanisme pengawasan secara transparan.
“Aturannya harus diperjelas lebih dahulu, baru pembatasannya dijalankan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pembatasan ini akan menyasar masyarakat golongan desil 9 dan desil 10. Kelompok tersebut merupakan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi yang dinilai tidak layak menerima subsidi negara. (OSY)
