KPAI Ingatkan Anak Rentan Dampak Karhutla

Ilustrasi artikel berjudul “KPAI Ingatkan Anak Rentan Dampak Karhutla”

KPAI Ingatkan Anak Rentan Dampak Karhutla

GERBANGBUANA.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada Agustus 2026. Bencana ini memicu gangguan serius pada aktivitas masyarakat serta pelayanan publik. Menanggapi situasi tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terdampak. KPAI menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah titik api atau luas lahan yang terbakar.

Karhutla menjadi ujian nyata bagi kemampuan negara dalam melindungi anak-anak. Pemerintah harus memastikan mereka tetap sehat, aman, dan mendapatkan hak pendidikan dalam situasi darurat. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, meminta pemerintah daerah tidak bersikap reaktif. Pemerintah daerah wajib memiliki skenario perlindungan anak yang matang sebelum kabut asap menebal.

“Kita tidak bisa menangani karhutla hanya ketika asap sudah pekat. Pemerintah daerah harus semakin siap menghadapi ketidakpastian. Anak-anak tidak boleh menunggu situasi memburuk baru mendapatkan perlindungan,” ujar Jasra Putra dalam keterangan resminya, Kamis (27/08/2026).

Saat ini, dampak kabut asap sudah mulai mengganggu ruang hidup anak-anak di berbagai daerah. Laporan KPAD Kota Pontianak menunjukkan bahwa sekolah-sekolah terpaksa menerapkan pembelajaran daring pada 12–29 Agustus 2026. Kebijakan serupa juga terjadi di Pekanbaru dan Palembang. Pemerintah setempat terpaksa memperpanjang masa belajar dari rumah akibat kualitas udara yang terus merosot.

Kondisi ini diperparah oleh luasnya lahan yang terbakar sepanjang tahun ini. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla di Riau sejak Januari hingga Juli 2026 sudah menembus angka 15.700 hektare. Sebagian besar kebakaran tersebut melanda ekosistem lahan gambut. Sementara itu, wilayah Sumatera Selatan juga mencatat luas kebakaran mencapai 1.926 hektare.

KPAI menilai pembagian masker saja tidak cukup untuk mengatasi dampak buruk kabut asap. KPAI mendesak pemerintah daerah segera menjalankan empat langkah antisipatif yang taktis. Pertama, membangun sistem peringatan dini yang terintegrasi dengan data BMKG dan Dinas Kesehatan. Kedua, memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan obat-obatan di Puskesmas untuk mengantisipasi lonjakan kasus ISPA pada anak.

Langkah ketiga adalah menerapkan protokol pendidikan yang adaptif saat kondisi udara memburuk. Keempat, pemerintah wajib menjamin hak layanan dasar anak tetap berjalan selama masa pembelajaran jarak jauh.

“Negara harus memastikan anak-anak memiliki ruang belajar yang aman dan lingkungan rumah yang terlindungi dari paparan asap,” tutup Jasra Putra. (OSY)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *