“Kami Capek, Kami Lelah, Tapi Tak Akan Berhenti” — Adik Amir Biki Bongkar Luka 42 Tahun Tragedi Tanjung Priok”

GERBANG BUANA.ID — Empat puluh dua tahun telah berlalu sejak tragedi Tanjung Priok 1984. Namun, bagi keluarga korban, waktu tidak pernah benar-benar mampu menghapus luka. Di balik perjalanan panjang itu, masih tersisa satu pertanyaan yang terus menggantung: kapan negara benar-benar menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di Tanjung Priok?

Pertanyaan tersebut kembali disuarakan Muhtar Beni Biki, adik kandung Amir Biki, salah satu korban dalam tragedi Tanjung Priok 1984.

Dengan suara yang sarat emosi, Muhtar menegaskan bahwa perjuangan keluarga korban bukan sekadar persoalan masa lalu, melainkan kewajiban moral dan hukum yang belum selesai.

“Tidak ada keseriusan negara untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami punya kewajiban moral dan kewajiban hukum untuk menuntut kepada pemerintah agar persoalan yang dialami korban Tanjung Priok dapat diselesaikan secara baik dan benar,” ujar Muhtar. Saat dikonfirmasi gerbang buana. id, di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu siang (13/9/2026). 

Menurutnya, perjalanan selama lebih dari empat dekade telah dilalui dengan berbagai proses hukum dan upaya penyelesaian. Namun, keluarga korban menilai keadilan yang mereka harapkan belum sepenuhnya terwujud.

Luka yang Tak Pernah Hilang

Muhtar mengisahkan, setelah tragedi tersebut, sejumlah korban yang masih hidup menjalani proses hukum. Bahkan, menurutnya, keluarganya harus menghadapi stigma dan tuduhan yang melekat kepada korban.

Ia menyebut kakaknya, Amir Biki, meninggal dalam peristiwa tersebut dan kemudian keluarga harus menghadapi berbagai tuduhan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang diyakini keluarga korban.

“Abang saya meninggal dan mendapatkan stigma buruk dari tuduhan pemerintah waktu itu. Dianggap mau mengubah Pancasila dan mengerahkan gerombolan yang ingin membuat kekacauan,” tuturnya.

Padahal, kata Muhtar, tuntutan masyarakat saat itu menurutnya sangat sederhana, yakni meminta agar sejumlah warga yang ditahan dapat dikeluarkan melalui prosedur hukum yang semestinya.

Ia menyoroti adanya penahanan warga sipil di lingkungan militer.

“Yang kami minta itu sederhana, meminta kepada pemerintah dan aparat untuk mengeluarkan empat teman kami yang ditahan tanpa prosedur yang baik. Warga sipil mestinya diproses melalui mekanisme hukum yang benar,” katanya.

Proses Hukum Pernah Berjalan, tetapi Belum Menuntaskan Luka

Muhtar juga mengingat kembali proses Pengadilan HAM Ad Hoc yang berlangsung pada 2003. Ia mengakui proses tersebut merupakan bagian penting dari perjalanan panjang keluarga korban dalam mencari keadilan.

Namun, menurutnya, proses tersebut belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan keluarga korban.

“Proses pengadilan tahun 2003 sudah kita lalui. Dalam proses Pengadilan HAM Ad Hoc, posisi kami memang tidak mendapatkan hasil apa-apa. Ada pelaku yang ditetapkan bersalah, tetapi pelaku besar yang kami anggap bertanggung jawab tidak masuk dalam sasaran hukum,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi lembaga-lembaga negara yang pernah menjalankan fungsi dan kewenangannya terkait persoalan tersebut, termasuk Komnas HAM dan DPR.

Menurut Muhtar, rekomendasi DPR pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur kemudian menjadi bagian penting dalam proses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.

Menyinggung Sikap Sejumlah Tokoh

Dalam keterangannya, Muhtar juga menyinggung sejumlah tokoh yang menurutnya pernah memberikan perhatian maupun pendekatan kepada korban Tanjung Priok.

Ia menyebut mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno, almarhum, pernah melakukan islah. Ia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan dan Hendropriyono pernah memberikan perhatian kepada para korban.

Namun, Muhtar kemudian menyampaikan pandangannya mengenai posisi sejumlah tokoh tersebut pada masa tragedi berlangsung.

Ia menyebut Luhut Binsar Pandjaitan pada 1984 masih berpangkat kolonel di lingkungan Kopassus, sementara Hendropriyono berada di lingkungan intelijen Kodam Jaya.

Menurut Muhtar, latar belakang tersebut menjadi alasan dirinya mempertanyakan sejauh mana keterkaitan para tokoh tersebut dengan rangkaian peristiwa Tanjung Priok.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tudingan Muhtar Beni Biki, yang tentunya masih harus diuji berdasarkan bukti, dokumen sejarah, maupun proses hukum yang berlaku.

Ketika Negara Dinilai Berlaku Tidak Adil

Kegelisahan Muhtar kembali menguat ketika pemerintah pada era Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan terkait penyelesaian non-yudisial sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga korban Tanjung Priok karena tragedi yang mereka perjuangkan tidak termasuk dalam penyelesaian tersebut.

“Dengan kebijakan itu saya melihat ada diskriminasi oleh negara terhadap masyarakat sipil yang pernah mengalami tragedi pelanggaran HAM berat,” tegasnya.

Bagi Muhtar, persoalannya bukan semata soal kompensasi atau bantuan. Yang lebih utama adalah pengakuan, keadilan, kebenaran sejarah, serta tanggung jawab negara.

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu butir Pancasila. Implementasinya harus diterapkan. Kalau tidak, apa artinya pemerintah tidak melaksanakan amanat Pancasila?” katanya.

42 Tahun Bukan Waktu yang Singkat

Empat puluh dua tahun merupakan waktu yang panjang. Banyak saksi telah menua, sebagian telah meninggal dunia, sementara keluarga korban masih membawa ingatan atas peristiwa yang terjadi pada 1984.

Muhtar mengaku perjuangan tersebut tidak mudah.

“Capek, lelah, itu kita alami,” ujarnya.

Namun, ia mengatakan semangatnya kembali muncul ketika melihat adanya kebijakan pemerintah terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ia mempertanyakan mengapa tragedi Tanjung Priok tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

Jika Negara Tak Menyelesaikan, Gugatan Jadi Pilihan

Muhtar kini menyatakan tidak ingin perjuangan tersebut berhenti.

Ia bahkan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap kebijakan negara apabila pemerintah tidak mengambil langkah penyelesaian terhadap persoalan Tanjung Priok.

“Kalau Presiden Prabowo tidak mau mempunyai kebijakan untuk menyelesaikan, maka saya akan melakukan gugatan. Kenapa sebagai Presiden waktu itu tidak bersikap adil?” ujarnya.

Muhtar menegaskan, tuntutan tersebut bukan semata untuk dirinya maupun keluarganya. Ia menganggap perjuangan itu merupakan bentuk tanggung jawab terhadap para korban yang telah meninggal dan keluarga yang selama puluhan tahun menunggu kepastian.

Empat puluh dua tahun berlalu. Luka mungkin telah mengering, tetapi bagi keluarga korban, pertanyaan tentang keadilan belum pernah benar-benar selesai.

Dan kini, suara dari keluarga Amir Biki kembali menggema dari Tanjung Priok:

“Berlaku adillah kepada korban.” (ANW) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *