GERBANGBUANA.ID — Perjuangan Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) dalam mengawal hak-hak pelaut kembali membuahkan hasil manis. Setelah melalui proses advokasi yang panjang, pihak perusahaan akhirnya sepakat untuk memenuhi hak kematian bagi keluarga Muhammad Asdar (35), pelaut asal Kota Palopo yang meninggal dunia saat masih dalam masa ikatan kontrak kerja.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua PPI Sulawesi Selatan, Sukardi Sulkarnain, melalui sambungan seluler pada Rabu (08/04/2026). Sukardi menjelaskan bahwa almarhum merupakan kru kapal SPOB Golden Puma milik PT BGP Balikpapan yang telah mengabdi selama sepuluh tahun dengan jabatan terakhir sebagai Mualim I. Almarhum wafat pada Jumat, 27 Juni 2025 di perairan Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Ia menyebut, almarhum Muhammad Asdar menghembuskan napas terakhirnya akibat serangan jantung saat sedang berada di darat. Meski posisi almarhum saat itu tidak di atas kapal, Sukardi menegaskan bahwa status almarhum masih berada dalam ikatan kerja yang sah dengan perusahaan, sehingga hak-hak normatifnya tetap dilindungi undang-undang.
“Almarhum meninggal dunia pada Jumat, 27 Juni 2025 lalu. Meskipun saat kejadian beliau berada di darat, statusnya masih pekerja aktif perusahaan. Oleh karena itu, santunan kematian dan hak-hak lainnya adalah kewajiban mutlak perusahaan. Tidak ada alasan hukum untuk menahannya,” tegas Ketua PPI Sulawesi Selatan.
Lanjutnya, menurut dasar hukum UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 166: “Apabila hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan hak-hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Disisi lain, UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 342 ayat (1) menyebutkan, “Perusahaan angkutan laut wajib melindungi keselamatan dan kesejahteraan awak kapal, termasuk jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia.”
Sukardi juga menyebut Peraturan PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan Pasal 16 ayat (2). “Perusahaan pelayaran wajib memberikan santunan atau kompensasi kepada keluarga pelaut yang meninggal dunia selama melaksanakan tugas di kapal.”
Kemudian PP No.35 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja) Pasal 61 ayat (4). “Dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.”
“Dengan dasar hukum tersebut, PPI Sulsel menegaskan. Bahwa perusahaan wajib memberikan santunan kematian, pesangon, serta hak-hak normatif lainnya kepada keluarga almarhum Muhammad Asdar. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ketua PPI Sulawesi Selatan ini.
Kasus ini sebelumnya sempat buntu. Herniati, istri almarhum, mengaku kesulitan mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan meski telah berupaya menanyakan langsung ke kantor. Hal ini memicu atensi dari Ketua Umum DPP PPI, Andri Yani Sanusi.
“Kami sangat menyayangkan jika ada perusahaan yang lamban merespons hak keluarga pelaut, apalagi bagi mereka yang sudah mengabdi belasan tahun. DPP PPI segera berkoordinasi melakukan langkah advokasi dari tingkat bipartit hingga tripartit di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Berkat desakan PPI dan mediasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, titik terang akhirnya muncul. Pada tanggal 6 April 2026, pihak perusahaan menyatakan kesepakatan dan kesanggupannya untuk membayarkan seluruh hak kematian almarhum.
“Alhamdulillah, negara hadir memastikan keadilan. Pihak perusahaan telah berkomitmen menjalankan amanat undang-undang. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi semua perusahaan pelayaran agar lebih responsif terhadap kesejahteraan kru dan keluarganya,” tutup Andri. (EST)
