GERBANGBUANA.ID — Politisi PKS Mulyanto mendukung penuh rencana pembentukan Badan Usaha Khusus atau BUK Migas dalam revisi Undang-Undang Migas. Mulyanto berharap DPR dan Pemerintah segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut. Langkah taktis ini sangat penting demi memberikan kepastian hukum pada kelembagaan hulu migas nasional secara menyeluruh.
“Pembentukan BUK Migas merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait kelembagaan pengelolaan migas setelah pembubaran BP Migas,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (21/08/2026).
Sesuai amanat putusan MK, pemerintah wajib menghadirkan lembaga pengganti yang jauh lebih kuat. Lembaga baru tersebut harus sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Hal ini sesuai dengan perintah konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Mulyanto menegaskan bahwa kehadiran lembaga ini otomatis menyudahi peran SKK Migas yang bersifat sementara di bawah Kementerian ESDM.
Menurut Mulyanto, Indonesia membutuhkan institusi pengelola energi yang mandiri, transparan, profesional, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat. Desain BUK Migas akan menyatukan fungsi regulator sekaligus operator lapangan. Integrasi ini bertujuan agar manajemen komoditas strategis nasional berjalan jauh lebih efektif. Saat ini, Pertamina mengemban peran operator utama, sedangkan SKK Migas mengurusi fungsi pengawasan kegiatan usaha hulu.
Proses politik di DPR melahirkan dua opsi rancangan kelembagaan baru yang sangat krusial bagi masa depan. Pilihan pertama adalah mengubah SKK Migas menjadi entitas operator lapangan dengan penambahan kapasitas. Pilihan kedua adalah memperkuat Pertamina lewat pemberian fungsi regulasi industri hulu nasional.
“Pertanyaan strategisnya adalah, BUK Migas akan dibentuk melalui transformasi SKK Migas dengan penambahan kapasitas sebagai operator atau melalui penguatan Pertamina dengan penambahan fungsi sebagai regulator?” ujar Mulyanto.
Jika memilih penguatan Pertamina, posisi perusahaan negara tersebut pasti menjadi sangat kuat sebagai instrumen negara. Namun, skenario ini memerlukan sistem pengawasan internal yang ketat demi mengantisipasi potensi konflik kepentingan. Lembaga baru wajib menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha. Pengelola tidak boleh memberi perlakuan diskriminatif kepada kontraktor atau operator swasta lainnya.
Mulyanto juga meminta manajemen baru menyerap seluruh tenaga kerja dan pegawai profesional dari SKK Migas. Mereka merupakan aset berharga yang memiliki kompetensi tinggi dalam industri hulu. Langkah integrasi pegawai ini sangat berguna demi menjaga kesinambungan operasional kelembagaan sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja. (OSY)
