Hubungan Pusat–Daerah Harus Berdasar Pada Keadilan

Ilustrasi artikel berjudul “Hubungan Pusat–Daerah Harus Berdasar Pada Keadilan”

Hubungan Pusat–Daerah Harus Berdasar Pada Keadilan

GERBANGBUANA.ID — Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto, mengingatkan Pemerintah agar serius menjaga rasa keadilan dalam hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Keluhan dari berbagai daerah belakangan ini harus menjadi alarm penting untuk mengevaluasi pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah secara menyeluruh.

Politisi senior PKS tersebut meminta Pemerintah Pusat tidak terburu-buru menilai kritik daerah sebagai bentuk perlawanan. Sebaliknya, pihak pusat perlu melakukan introspeksi mendalam.

“Apakah hubungan selama ini sudah berlangsung adil dan selaras sesuai dengan amanat konstitusi yang berlaku”, kata Mulyanto di Jakarta, Jumat (21/08/2026).

Mulyanto menjelaskan bahwa Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam secara adil. Oleh karena itu, prinsip konstitusional ini wajib mendasari setiap kebijakan strategis pusat terhadap seluruh pemerintah daerah.

Ia menilai kondisi saat ini kurang adil karena daerah memikul tanggung jawab besar dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah justru semakin terbatas. Desentralisasi kewenangan harus berjalan beriringan dengan desentralisasi sumber daya fiskal yang memadai agar tidak menciptakan paradoks di lapangan.

Mulyanto juga meminta Pemerintah berhati-hati dalam memotong dana Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah Pusat jangan hanya melihat dana TKD sebagai beban APBN yang mudah mereka kurangi demi efisiensi semata. Faktanya, mayoritas daerah masih sangat bergantung pada transfer tersebut untuk membiayai berbagai program pelayanan publik yang menyentuh masyarakat bawah.

“Jangan sampai APBN terlihat efisien, tetapi APBD justru kehilangan kemampuan melayani rakyat. Langkah efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan keadilan atau memindahkan beban fiskal pusat kepada daerah. Hal ini sangat krusial demi menjaga stabilitas pelayanan masyarakat di tingkat lokal”, tegasnya.

Selain itu, Mulyanto menyoroti aspek keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam. Wilayah yang memberikan kontribusi besar kepada negara harus mendapatkan pembagian proporsional agar masyarakat setempat merasakan manfaat pembangunan secara nyata. Pemerintah juga wajib lebih sensitif terhadap daerah berkarakter khusus seperti Aceh dan Papua agar masalah fiskal tidak bergeser menjadi konflik sosial politik baru. Aspirasi warga di wilayah khusus tersebut harus didengar dengan baik oleh pembuat kebijakan.

Sebagai solusi konkrit, Mulyanto mendorong Pemerintah dan DPR segera mengevaluasi menyeluruh hubungan fiskal pusat-daerah. Evaluasi ini harus mencakup besaran dana TKD, ketepatan Dana Bagi Hasil, hingga pembagian kewenangan yang adil. Menurutnya, keadilan merupakan perekat utama Republik yang akan memperkuat persatuan nasional serta menumbuhkan kepercayaan daerah kepada negara. (OSY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *