Hanya Sepakat dengan Putusan PA Jakarta Pusat, Lalu di Mana Fungsi Pengawasan PTA DKI Jakarta?

GERBANG BUANA.ID — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jakarta Raya mempertanyakan sikap Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta terkait Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa harta bersama dan turut memunculkan pertanyaan mengenai aset yang disebut berkaitan dengan kepentingan anak.

SEMMI mempertanyakan, jika PTA DKI Jakarta hanya menyatakan sepakat dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, lalu bagaimana fungsi pengawasan terhadap putusan tersebut?

“Kalau hanya menyatakan sepakat, lalu di mana fungsi pengawasannya? Publik tentu ingin mengetahui apa dasar hukum dan pertimbangan PTA DKI Jakarta sehingga menyatakan putusan tersebut sudah tepat,” tegas PW SEMMI Jakarta Raya.

Menurut SEMMI, persoalan ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Yang harus dipastikan adalah apakah fakta persidangan, bukti dan status hukum setiap objek sengketa telah dipertimbangkan secara tepat.

Terlebih, jika terdapat aset yang secara hukum merupakan hak atau kepentingan anak, SEMMI menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

SEMMI juga mempertanyakan apakah dugaan persoalan etik dalam perkara tersebut telah diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Untuk itu, PW SEMMI Jakarta Raya meminta PTA DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai:

Dasar hukum PTA DKI Jakarta menyatakan sepakat dengan putusan PA Jakarta Pusat.

Apakah seluruh keberatan terhadap objek sengketa telah diperiksa secara menyeluruh.

Apakah ada pemeriksaan terkait dugaan persoalan etik.

Bagaimana memastikan aset yang menjadi hak atau kepentingan anak tidak keliru dimasukkan sebagai harta bersama.

Jika ada dugaan pelanggaran etik, lembaga mana yang berwenang memeriksanya.

SEMMI menegaskan, pertanyaan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat, bukan intervensi terhadap hakim.

“Kalau putusan memang sudah benar, jelaskan dasar hukumnya kepada publik. Kalau ada persoalan, silakan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Yang kami minta adalah transparansi dan akuntabilitas,” tegas SEMMI. (23/8/2026). 

PW SEMMI Jakarta Raya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui audiensi dan mekanisme pengawasan hukum maupun etik yang tersedia.

SEMMI mengawal keadilan, menghormati independensi peradilan, dan menuntut transparansi. (ANW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *