GERBANG BUANA.ID — Putusan banding perkara sengketa harta gono-gini kembali menjadi sorotan. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Jakarta Raya mempertanyakan Putusan Nomor 44/Pdt.G/2026/PTA.JK yang berkaitan dengan sengketa harta bersama dan diduga memiliki keterkaitan dengan harta atau kepentingan anak.
SEMMI Jakarta Raya bahkan telah mengajukan permohonan audiensi kepada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta untuk meminta penjelasan mengenai dasar pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Yang menjadi perhatian bukan sekadar soal siapa yang menang atau kalah dalam perkara. SEMMI mempertanyakan bagaimana kedudukan objek harta yang disengketakan apabila di dalamnya terdapat harta yang secara hukum merupakan hak atau diperuntukkan bagi kepentingan anak.
Ada Apa di Balik Putusan Banding?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sengketa harta dalam rumah tangga pada dasarnya melibatkan kepentingan para pihak. Namun, apabila terdapat objek yang berkaitan dengan hak anak, menurut SEMMI, persoalannya perlu dilihat secara lebih cermat.
“Kami tidak ingin mencampuri independensi hakim. Kami ingin mendapatkan klarifikasi secara terbuka mengenai bagaimana perkara ini diperiksa dan diputus, termasuk bagaimana posisi kepentingan anak apabila memang terdapat harta yang diduga merupakan hak atau diperuntukkan bagi kepentingan anak,” ujar perwakilan SEMMI Jakarta Raya. Dalam konfrensi Persnya Senin siang di kawasan Jakarta Pusat (24/8/2026)
SEMMI menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan penjelasan dari lembaga peradilan yang berwenang.
Justru karena itu, audiensi dinilai menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah publik.
Pertanyakan Tupoksi Pengadilan Agama
Selain substansi putusan banding, SEMMI Jakarta Raya juga akan mempertanyakan tugas, fungsi, dan kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani perkara tersebut.
Termasuk di dalamnya, batas kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan memutus sengketa harta bersama apabila terdapat dugaan objek yang berkaitan dengan kepentingan atau hak anak.
SEMMI juga ingin mendapatkan penjelasan mengenai hubungan kewenangan antara Pengadilan Agama tingkat pertama dengan Pengadilan Tinggi Agama dalam proses pemeriksaan perkara banding.
Bagi SEMMI, penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya melihat hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga memahami bagaimana proses dan pertimbangan hukum di balik putusan tersebut.
Bukan Intervensi terhadap Hakim
SEMMI Jakarta Raya menegaskan bahwa permohonan audiensi bukan bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan.
Organisasi tersebut menyebut audiensi sebagai bagian dari kontrol sosial dan partisipasi masyarakat untuk mendorong proses peradilan yang transparan, profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum.
SEMMI juga menyatakan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman dan asas praduga tak bersalah.
Setiap dugaan mengenai adanya keterkaitan harta dengan hak anak, kata mereka, harus terlebih dahulu diuji berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuh Poin yang Akan Dipertanyakan
Dalam audiensi, SEMMI Jakarta Raya berencana meminta penjelasan setidaknya mengenai tujuh hal.
Pertama, dasar dan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 44/Pdt.G/2026/PTA.JK.
Kedua, kedudukan objek yang menjadi sengketa dalam perkara banding harta gono-gini.
Ketiga, apakah terdapat objek harta yang secara hukum berkaitan dengan hak atau kepentingan anak.
Keempat, bagaimana kepentingan anak dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan apabila memang terdapat keterkaitan tersebut.
Kelima, tugas, fungsi, dan kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara tersebut.
Keenam, hubungan kewenangan antara Pengadilan Agama tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama dalam proses banding.
Ketujuh, aspek hukum lain yang menjadi perhatian SEMMI Jakarta Raya.
“Keadilan Jangan Hanya Berhenti pada Menang dan Kalah”
SEMMI Jakarta Raya berharap PTA Jakarta dapat memberikan ruang audiensi dan menjelaskan persoalan tersebut secara konstruktif.
Menurut SEMMI, keadilan tidak semata-mata diukur dari siapa yang menang atau kalah dalam suatu perkara. Lebih jauh, keadilan juga menyangkut kepastian hukum serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum.
“Kami datang untuk bertanya, bukan menghakimi. Kami meminta penjelasan, bukan mengintervensi. Tetapi apabila terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan anak, maka publik berhak memastikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan,” tegas SEMMI Jakarta Raya.
SEMMI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut secara konstitusional dan objektif, dengan tetap menghormati kewenangan serta independensi lembaga peradilan.
Kini publik tinggal menunggu satu hal: apakah audiensi tersebut akan membuka secara terang dasar pertimbangan hukum di balik Putusan Nomor 44/Pdt.G/2026/PTA.JK, terutama jika benar terdapat objek harta yang berkaitan dengan kepentingan anak. (ANW)
