Hery Susanto, Baru Seminggu Menjabat Sudah Dapat Gelar Koruptor

Hery Susanto, Baru Seminggu Menjabat Sudah Dapat Gelar Koruptor

Hery Susanto, Baru Seminggu Menjabat Sudah Dapat Gelar Koruptor. Tajuk Rencana gerbangbuana.id, Anrozi, Pemimpin Redaksi

Hanya butuh waktu enam hari bagi Hery Susanto untuk mengubah jubah kehormatan menjadi seragam tahanan berwarna merah muda. Dilantik dengan khidmat pada 10 April 2026 sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery kini resmi menyandang status tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026. Sebuah rekor memuakkan yang mencoreng wajah demokrasi sekaligus membuktikan bahwa virus korupsi di negeri ini sudah mencapai level stadium empat: menyerang jantung lembaga pengawas itu sendiri.

Kasus yang menjerat Hery bukanlah perkara sepele. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk memanipulasi aturan di Kementerian Kehutanan agar perusahaan tambang tersebut bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih rendah dari ketentuan. Ironisnya, tindakan ini dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman periode sebelumnya. Artinya, ia naik takhta sebagai Ketua dengan membawa “bangkai” kejahatan yang ia sembunyikan rapat-rapat di balik setelan jas formalnya saat pelantikan.

Krisis Moral: Penyakit Kronis Pejabat

Penangkapan Hery Susanto ini bukan sekadar berita kriminal biasa, melainkan tamparan keras bagi moralitas pejabat publik kita. Bagaimana mungkin seseorang yang diberikan amanah untuk mengawasi pelayanan publik dan mencegah maladministrasi (sebuah tugas suci yang setara dengan KPK dan LPSK) justru menjadi aktor utama dalam praktik lancung?

Ini adalah bukti nyata dari mentalitas “aji mumpung” yang mendarah daging. Jabatan tidak lagi dipandang sebagai pengabdian, melainkan instrumen transaksi. Hery Susanto menunjukkan wajah ganda yang mengerikan: di satu sisi bicara tentang integritas pelayanan publik, di sisi lain tangan bawah mejanya sibuk menghitung uang haram dari sektor pertambangan.

Jika pengawasnya saja bisa dibeli, lantas kepada siapa rakyat harus mengadu? Penangkapan ini meruntuhkan kepercayaan publik (public trust) hingga ke titik nadir. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada rekomendasi Ombudsman jika puncuk pimpinannya adalah seorang makelar aturan?

Kegagalan Fit and Proper Test

Kritik tajam juga harus dialamatkan kepada Komisi II DPR RI. Pernyataan Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, yang mengaku “terkejut” adalah reaksi klise yang tidak lagi mempan bagi publik. Terkejut saja tidak cukup. DPR harus bertanggung jawab atas lolosnya figur bermasalah dalam proses fit and proper test.

Kejadian ini membuktikan bahwa proses seleksi pejabat di parlemen kita masih terjebak pada formalitas administratif dan aroma lobi politik, ketimbang penelusuran rekam jejak (background check) yang mendalam. Bagaimana bisa seorang pejabat yang sedang “bermain” dengan perusahaan tambang bisa lolos menjadi pimpinan lembaga negara? Jika sistem penyaringan kita tidak mampu mendeteksi bau busuk calon pejabat, maka jangan salahkan publik jika menganggap proses seleksi di DPR hanyalah sekadar bagi-bagi jatah kursi.

Memutus Rantai Impunitas

Kejaksaan Agung melalui Jampidsus telah melakukan langkah berani dengan memborgol Hery Susanto. Namun, ini barulah permulaan. Kasus ini harus dibongkar hingga ke akarnya. Apakah ada oknum lain di Ombudsman atau kementerian terkait yang ikut menikmati aliran dana Rp1,5 miliar tersebut?

Gelar “koruptor” yang didapat Hery hanya dalam seminggu menjabat harus menjadi peringatan bagi siapa pun yang menduduki kursi kekuasaan. Kekuasaan tanpa integritas hanyalah tiket menuju penjara. Kita tidak butuh pejabat yang pandai bersilat lidah saat uji kelayakan, kita butuh manusia yang memiliki rasa malu.

Indonesia sedang tidak kekurangan orang pintar, tapi kita sedang krisis orang jujur. Kasus Hery Susanto adalah noda hitam dalam sejarah panjang pengawasan publik di tanah air. Jangan biarkan lembaga sekelas Ombudsman mati suri hanya karena ulah satu orang yang mabuk harta. Reformasi total cara perekrutan pejabat publik adalah harga mati, atau kita akan terus melihat drama “pelantikan hari ini, pemborgolan esok hari” terulang kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *