Inflasi Pengamat dan Ujian Kedewasaan Berdemokrasi. Tajuk rencana gerbangbuana.id, Amrozi, Pemimpin Redaksi.
Wacana publik belakangan ini diramaikan oleh istilah baru yang dilontarkan dari dalam lingkar kekuasaan: “inflasi pengamat.” Istilah ini mencuat setelah Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menyoroti fenomena banyaknya individu yang mendadak menjadi komentator kebijakan publik tanpa latar belakang keahlian yang relevan. Narasi ini sebenarnya bukan barang baru, melainkan resonansi dari keresahan yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto mengenai kegaduhan opini yang dianggap provokatif dan keliru.
Namun, di balik diksi “inflasi” yang terkesan teknis dan saintifik tersebut, tersimpan persoalan fundamental mengenai bagaimana pemerintah memandang kritik. Ketika negara mulai sibuk mengklasifikasi siapa yang layak bicara dan siapa yang dianggap “asbun” (asal bunyi), kita sedang berdiri di ambang pintu penyempitan ruang demokrasi.
Pihak Istana berargumen bahwa banyak pengamat saat ini hanya sibuk membangun narasi negatif dan kecemasan, seperti isu potensi chaos yang mentah-mentah dibantah oleh Seskab Teddy. Argumentasi pemerintah cukup lugas. Mandat rakyat sebesar 96 juta suara adalah legitimasi mutlak yang tidak boleh digoyang oleh segelintir orang yang dianggap tidak kompeten. Logika ini menempatkan angka elektoral sebagai tameng terhadap segala bentuk diskursus kritis.
Namun, kita harus jernih melihat bahwa dalam sistem demokrasi, jumlah suara dalam pemilu adalah tiket untuk berkuasa, bukan cek kosong untuk menutup telinga. Keberadaan pengamat—terlepas dari variasi kualitasnya—adalah konsekuensi logis dari kebebasan berekspresi. Jika memang ada pengamat yang keliru atau tidak memiliki latar belakang yang pas, biarlah mekanisme pasar ide (marketplace of ideas) yang menyeleksinya. Masyarakat Indonesia sudah cukup cerdas untuk membedakan mana analisis yang berbasis data dan mana yang sekadar narasi pesanan atau sensasi.
Yang mengkhawatirkan justru adalah nada ancaman yang terselip dalam pernyataan kekuasaan. Ketika Presiden Prabowo dalam sidang kabinet 13 Maret lalu menyatakan akan “menertibkan” para pengamat yang dianggap menimbulkan kecemasan. Terminologi “menertibkan” ini memiliki konotasi yang sangat gawat. Dalam sejarah politik Indonesia, diksi penertiban sering kali menjadi eufemisme bagi pembungkaman atau tindakan represif.
Pernyataan dari pucuk pimpinan dan orang terdekatnya rentan diterjemahkan secara “kreatif” oleh aparat keamanan di lapangan sebagai instruksi untuk bertindak. Jika ini terjadi, kita akan menghadapi fenomena chilling effect. Fenomena di mana masyarakat dan akademisi merasa takut untuk bersuara kritis karena bayang-bayang kriminalisasi atau label “anti-pemerintah.”
Sejatinya, pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik, bahkan yang salah sekalipun. Jika narasi pengamat dianggap keliru, cara terbaik untuk melawannya adalah dengan menyodorkan data yang benar dan prestasi nyata, bukan dengan ancaman penertiban. Respons yang defensif justru memberikan kesan bahwa pemerintah tidak cukup percaya diri dengan kebijakan yang diambilnya.
Kita sepakat bahwa kualitas diskursus publik harus ditingkatkan. Pengamat memang memiliki tanggung jawab moral untuk bicara berbasis fakta. Namun, solusi atas “inflasi pengamat” bukanlah represi, melainkan edukasi dan transparansi informasi. Pemerintah sebaiknya fokus bekerja menunaikan janji-janji kampanye kepada 96 juta rakyat yang memilih mereka, daripada menghabiskan energi untuk mengurusi komentar-komentar di media sosial atau layar kaca.
Sebagai bangsa yang sudah memilih jalan demokrasi, kita harus menerima bahwa kebisingan adalah bagian dari proses. Pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang tahan uji terhadap kritik sehebat apa pun. Bukan yang sibuk mengatur siapa yang boleh bicara. Jangan sampai upaya menjaga stabilitas justru mengorbankan pilar kebebasan yang sudah kita bangun dengan susah payah sejak reformasi.
