Petugas Polresta Banyuwangi Tahan Terduga 3 Pelaku Pengeroyok Advokat

Petugas Polresta Banyuwangi Tahan Terduga 3 Pelaku Pengeroyok Advokat

GERBANGBUANA.ID – Petugas Polresta Banyuwangi akhirnya menahan tiga pelaku dugaan pengeroyokan seorang Advokat, Nurul Safi’i. Tindakan pidana tersebut terjadi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataannya, Nurul Safi’I menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 20 April 2026 lalu dengan melibatkan Unit Tipidkor. Kini tersangka berinisial  AY, DW, dan LP masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terimakasih atas apresiasi dan kinerja aparat kepolisian Banyuwangi dalam menangani hal ini. Khususnya kepada Kanit Tipidkor, Ipda Kartono. Yang sangat tegas dan  profesional dalam menangani perkara yang saya alami,” katanya, Selasa (21/04/2026).

Lanjutnya, penahanan terhadap tersangka AY, DW, dan LP merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban. Serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

 “Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Nurul juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak. Seperti Ketua Aliansi  Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB), Bomba Sugiarto dan juga Ketua DPC PERARI, Nur Hakim, serta media, aktivis dan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dalam mengawal kasusnya.

Ia menekankan, insiden yang terjadi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut, dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi hukum. Karenanya, hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi para penegak hukum dalam melaksanakan komitmennya untuk melindungi independensi dan keamanan para klien atau masyarakat.

“Yang menguasakan perlindungannya kepada para penegak hukum. Saya berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk lebih memperkuat sinergi. Antara advokat dan aparat penegak hukum dalam menjaga supremasi hukum. Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Luas khususnya di Kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya. (MKR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *