GERBANGBUANA.ID | Jakarta Utara – Aktivitas sebuah perusahaan penyewaan forklift dan alat berat di Jalan Plumpang Semper No. 6, RW 01, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Perusahaan yang telah lama beroperasi tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha tanpa memasang papan nama atau identitas perusahaan secara terbuka, sementara muncul pula dugaan pemberian upah pekerja hanya sekitar Rp50 ribu per hari.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas usaha, transparansi operasional, hingga kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku di DKI Jakarta.
Sejumlah warga mengaku telah beberapa kali mempertanyakan identitas perusahaan tersebut. Namun janji pemasangan papan nama yang disebut akan dilakukan setelah Lebaran hingga kini belum juga terealisasi.
“Kami pernah menanyakan identitas perusahaannya. Waktu itu dijawab papan nama akan dipasang setelah Lebaran. Sampai sekarang tidak ada juga,” ujar Rjk, warga setempat, Sabtu (20/6/2026). Di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Tidak adanya identitas perusahaan yang terpampang jelas dinilai menghambat fungsi pengawasan masyarakat dan menimbulkan kesan tertutup terhadap publik. Padahal, keberadaan papan nama merupakan bentuk keterbukaan informasi sekaligus memudahkan masyarakat maupun instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penyampaian pengaduan.
Yang lebih mengkhawatirkan, warga juga mengungkap adanya dugaan praktik pengupahan yang sangat rendah. Seorang warga mengaku anggota keluarganya pernah mencoba bekerja sebagai office boy (OB) di perusahaan tersebut, namun hanya ditawari upah sekitar Rp50 ribu per hari.
“Kami berharap perusahaan bisa memberdayakan warga sekitar. Tetapi yang tersedia hanya pekerjaan OB dengan bayaran sekitar Rp50 ribu per hari,” ungkap sumber tersebut.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka praktik itu berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi pengupahan yang berlaku. Nilai Rp50 ribu per hari berada jauh di bawah standar pengupahan formal di DKI Jakarta apabila dikalkulasikan dalam hubungan kerja normal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab: apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban administrasi usahanya? Apakah seluruh pekerja telah terdaftar sesuai ketentuan ketenagakerjaan? Dan apakah sistem pengupahan yang diterapkan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku?
Keberadaan perusahaan yang beroperasi tanpa identitas jelas juga berpotensi menyulitkan masyarakat dalam memastikan legalitas usaha maupun menyampaikan pengaduan apabila terjadi persoalan di kemudian hari.
Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara, hingga instansi perizinan dan pengawasan usaha, segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengungkap status legalitas perusahaan, kepatuhan terhadap kewajiban administrasi, sistem pengupahan pekerja, serta tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dipasangnya papan nama perusahaan maupun mengenai dugaan pembayaran upah pekerja sebesar Rp50 ribu per hari.
Publik kini menunggu kejelasan. Sebab perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas bisnis di tengah lingkungan warga seharusnya tidak hanya mengejar profit, tetapi juga tunduk pada hukum, menghormati hak pekerja, serta menjalankan usaha secara terbuka dan bertanggung jawab. (ANW)
