GERBANG BUANA. ID – Praktisi hukum Elvan Gomes menegaskan bahwa penggunaan Komponen Cadangan (Komcad) dalam kegiatan pengamanan demonstrasi berpotensi menjadi perbuatan pidana. Menurutnya, pihak yang memerintahkan maupun menggunakan Komcad untuk tugas tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pernyataan itu disampaikan Elvan Gomes kepada wartawan pada Sabtu (13/6/2026) di kawasan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Menurut Gomes, apabila benar Komcad dilibatkan dalam pengamanan aksi demonstrasi, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai dapat melanggar ketentuan Pasal 421 juncto Pasal 55 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang.
“Penggunaan Komcad dalam pengamanan demonstrasi, apabila benar terjadi, berpotensi merupakan pelanggaran hukum. Pihak yang memerintahkan maupun yang menggunakan Komcad dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Gomes.
Ia juga menyebut bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lebih lanjut, Gomes menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, terkait dugaan penggunaan Komcad dalam pengamanan demonstrasi pada 12 Juni 2026. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka laporan perlu disampaikan kepada Komnas HAM untuk ditindaklanjuti.
“Komnas HAM perlu membentuk tim penyelidikan dan advokasi bersama pemerintah, khususnya kementerian terkait, guna mengklarifikasi dan menyelidiki dugaan tersebut. Jangan sampai persoalan ini menjadi bola liar yang dapat mengganggu kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Gomes kembali menegaskan bahwa apabila terdapat keterlibatan Komcad dalam pengamanan demonstrasi pada 12 Juni 2026, pemerintah melalui kementerian terkait bersama Komnas HAM perlu segera membentuk tim investigasi dan advokasi.
“Masalah ini harus ditangani secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka harus dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ANW)
