Bukan Sekadar Sengketa Gono-Gini, SEMMI Soroti Dugaan Hak Anak dalam Perkara di PA Jakarta Pusat

GERBANG BUANA.ID — Perkara sengketa harta gono-gini Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP di Pengadilan Agama Jakarta Pusat mendapat sorotan dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jakarta Raya.

Sorotan tersebut bukan semata-mata terkait sengketa harta antara para pihak, melainkan menyangkut dugaan adanya kepentingan dan hak anak yang berpotensi ikut terdampak dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, SEMMI Jakarta Raya secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Mereka meminta agar persoalan yang dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah publik tersebut dapat dijelaskan secara terang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Bagi SEMMI, ketika sebuah sengketa harta diduga bersinggungan dengan kepentingan anak, maka persoalannya tidak lagi sekadar mengenai siapa yang berhak atas harta bersama. 

Ada kepentingan yang lebih besar yang harus dipastikan tidak terabaikan, yakni jaminan perlindungan terhadap hak anak.

Ketua PW SEMMI Jakarta Raya, Yanto, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan majelis hakim maupun mengintervensi proses peradilan.

Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi jalannya penegakan hukum, terlebih ketika muncul persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan perlindungan terhadap anak.

“Kami tidak datang untuk menghakimi atau mengintervensi pengadilan. Kami hanya ingin memastikan bahwa persoalan yang muncul dalam perkara ini mendapatkan penjelasan yang terang. Kalau memang tidak ada hak anak yang berkaitan dengan objek sengketa, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau memang ada, bagaimana perlindungan terhadap hak tersebut?” ujar Yanto. Di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026). 

SEMMI mempertanyakan sejumlah hal yang dianggap penting untuk mendapatkan kejelasan, mulai dari status hukum objek sengketa, dasar kepemilikan, kedudukan masing-masing pihak, hingga kemungkinan adanya hak atau kepentingan anak yang melekat pada objek perkara.

Pertanyaan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami perkara maupun munculnya persepsi bahwa kepentingan anak terabaikan dalam proses penyelesaian sengketa harta.

“Jangan sampai perkara ini hanya dilihat dari perspektif harta gono-gini, sementara ada kepentingan anak yang justru harus mendapat perhatian khusus,” tegasnya.

SEMMI Jakarta Raya juga menilai keterbukaan informasi harus tetap berjalan sesuai dengan batas-batas hukum dan kewenangan lembaga peradilan. Publik tidak meminta proses persidangan dibuka secara serampangan, tetapi membutuhkan penjelasan yang dapat memberikan kepastian terhadap persoalan yang menjadi perhatian.

Menurut SEMMI, transparansi bukan berarti mengintervensi hakim. Sebaliknya, transparansi yang sesuai koridor hukum justru dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Karena itu, melalui audiensi tersebut SEMMI akan meminta penjelasan langsung dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengenai perkembangan dan kedudukan hukum perkara Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP.

Mereka juga ingin mengetahui bagaimana aspek perlindungan terhadap kepentingan anak ditempatkan apabila memang terdapat hubungan hukum antara objek sengketa dengan hak anak.

SEMMI menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun opini berdasarkan asumsi. Justru karena adanya sejumlah pertanyaan, mereka memilih meminta penjelasan langsung kepada lembaga yang berwenang.

“Kami tidak ingin masyarakat mengambil kesimpulan sendiri. Karena itu kami meminta penjelasan kepada pengadilan. Fakta hukum harus dijelaskan berdasarkan dokumen, proses, dan ketentuan yang berlaku,” kata Yanto.

Langkah SEMMI Jakarta Raya ini sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap proses penegakan hukum, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan independensi kekuasaan kehakiman.

SEMMI berharap Pengadilan Agama Jakarta Pusat dapat memberikan ruang dialog sehingga seluruh persoalan yang menjadi perhatian dapat ditempatkan secara proporsional.

Pada akhirnya, SEMMI menilai ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya terletak pada berakhirnya sebuah perkara, tetapi juga pada sejauh mana proses tersebut mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum, termasuk anak apabila memang berkaitan dengan perkara tersebut.

SEMMI Jakarta Raya kini menunggu respons Pengadilan Agama Jakarta Pusat atas permohonan audiensi yang telah disampaikan. Publik pun menanti apakah sejumlah pertanyaan mengenai objek sengketa dan dugaan keterkaitannya dengan hak anak dapat memperoleh penjelasan yang terang berdasarkan fakta hukum. (ANW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *