GERBANGBUANA.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi meluncurkan aplikasi SIMEP PA Versi 3.0. Peluncuran ini berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (02/09/2026). Sistem informasi ini hadir untuk memperkuat pengawasan atas efektivitas penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa pengembangan aplikasi ini merupakan bagian dari mandat undang-undang. KPAI memiliki tugas mengawasi kinerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi anak.
“Pengawasan ini penting agar hak-hak anak dapat terpenuhi dan terlindungi melalui kehadiran duty bearer. Kita harus memastikan pemerintah daerah menjalankan perannya secara optimal demi masa depan generasi emas Indonesia,” ujar Aris.
Sistem baru ini terus berinovasi untuk memotret kinerja perlindungan anak secara lebih tepat, valid, dan reliabel. Selain itu, aplikasi ini juga menjawab kompleksitas kerja pengawasan yang kini membutuhkan instrumen komprehensif.
Apresiasi dari Menteri PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi KPAI. Beliau menekankan bahwa tantangan perlindungan anak saat ini semakin kompleks akibat transformasi digital.
“Kebijakan yang presisi membutuhkan fondasi data yang kuat, sahih, dan real-time. Pengawasan yang efektif tidak lagi bisa mengandalkan mekanisme manual yang terfragmentasi,” tegas Arifah.
Menurut Arifah, SIMEP PA V.3.0 bukan sekadar pembaruan perangkat lunak biasa. Sistem ini merupakan wujud transformasi cara kerja pengawasan nasional yang lebih terintegrasi, terstruktur, dan akuntabel. Data yang masuk harus menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar laporan administratif formal.
Memotret Tujuh Sistem Utama
Instrumen dalam SIMEP PA versi terbaru ini dirancang untuk menyusun laporan mendalam mengenai tujuh sistem perlindungan anak. Ketujuh sistem tersebut meliputi:
- Pencatatan sipil
- Pendidikan
- Kesehatan
- Kesejahteraan sosial dan pengasuhan alternatif
- Peradilan pidana
- Perperlindungan khusus
- Lintas sektor
KPAI mengukur ketujuh aspek tersebut melalui tiga dimensi utama, yaitu regulasi, kapasitas, dan akuntabilitas. Instrumen ini juga mengacu pada klaster Konvensi Hak Anak demi mewujudkan kesejahteraan anak secara berkelanjutan. Keberhasilan sistem baru ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh instansi. KPAI mengajak Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk disiplin mengisi instrumen data tersebut. Informasi yang dihimpun nantinya memberikan gambaran nyata mengenai kinerja kebijakan, kapasitas SDM, dukungan anggaran, hingga efektivitas layanan di lapangan. (OSY)
