Kades Tak Ngantor, Warga Harus Datangi Rumah Pribadi: Pelayanan Desa Lembah Dusun Gading Dipertanyakan

GERBANG BUANA.ID, INDRAGIRI HULU, RIAU — Kantor desa semestinya menjadi tempat masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintahan. Namun, kondisi berbeda dikeluhkan warga Desa Lembah Dusun Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kepala Desa Lembah Dusun Gading diduga tidak rutin masuk kantor, bahkan disebut kini tidak lagi tinggal di wilayah desa. Akibatnya, masyarakat yang membutuhkan pelayanan maupun hendak berurusan dengan kepala desa disebut harus mendatangi kediaman pribadinya.

Keluhan ini pun memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: jika kepala desa tidak berada di kantor dan tidak tinggal di desa, bagaimana pelayanan publik kepada warga dijalankan?

“Kalau mau berurusan dengan kepala desa, kami harus mencari dan datang ke rumahnya. Di kantor desa justru sulit ditemui,” demikian keluhan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. (10/9/2026). Melalui pesan tertulisnya kepada gerbangbuana. id. 

Sejumlah warga mengaku kondisi tersebut membuat pelayanan pemerintahan desa menjadi tidak mudah diakses. Warga yang memiliki kepentingan administrasi atau hendak menyampaikan persoalan desa harus terlebih dahulu mencari keberadaan kepala desa atau mendatangi rumahnya.

Padahal, jabatan kepala desa bukan sekadar jabatan administratif. Kepala desa memiliki tanggung jawab menjalankan pemerintahan desa, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan roda pemerintahan desa berjalan secara efektif.

Kantor desa bukan sekadar papan nama. Di situlah masyarakat semestinya mendapatkan kepastian pelayanan.

Jika benar kepala desa lebih sering berada di luar desa dan pelayanan harus dilakukan dari rumah pribadi, tentu kondisi tersebut patut menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Pasir Penyu dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pemerintahan yang mudah, terbuka, dan dapat diakses tanpa harus mencari-cari pejabatnya ke kediaman pribadi.

Kini sorotan warga mengarah kepada pemerintah di atasnya: di mana fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa?

Apakah kondisi kepala desa yang disebut tidak rutin berkantor tersebut sudah diketahui pihak kecamatan? Apakah ada mekanisme pelayanan ketika kepala desa tidak berada di tempat? Dan yang paling penting, siapa yang memastikan hak masyarakat Desa Lembah Dusun Gading untuk memperoleh pelayanan publik tetap berjalan?

Persoalan ini tidak semestinya dianggap sebagai masalah sepele. Sebab, ketika masyarakat kesulitan menemui kepala desa untuk mendapatkan pelayanan, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Warga berharap Pemerintah Kecamatan Pasir Penyu dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu segera memberikan penjelasan serta melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi pelayanan pemerintahan di Desa Lembah Dusun Gading.

Media ini juga membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Lembah Dusun Gading, Camat Pasir Penyu, maupun Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan warga tersebut. (ANW) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *