Tuntutan Turunkan Bupati Banyuwangi Warnai Media Sosial

Ilustrasi artikel berjudul “Tuntutan Turunkan Bupati Banyuwangi Warnai Media Sosial”

Tuntutan Turunkan Bupati Banyuwangi Warnai Media Sosial

GERBANGBUANA.ID – Berbagai poster dan seruan demo “Turunkan Bupati Banyuwangi” di depan Pendopo Kabupaten Banyuwangi hari Rabu (06/06/2026) pukul 10.00 WIB marak di berbagai platform media sosial. Dalam narasinya, tercantum tuntutan agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi mundur dari jabatannya dengan tudingan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tak hanya itu, beberapa poster di media sosial Banyiwangi juga mencantumkan lima tuntutan utama. Mulai dari dugaan “ijon proyek”, pencabutan jam operasional toko modern, pembangunan pembangunan Jembatan Sarongan–Kandangan yang disebut mangkrak, penertiban pengemplang pajak hotel dan restoran, hingga perbaikan kondisi lingkungan di kawasan Muncar.

Bahkan, di dalam pesan berantai di Whatsapp menyebut aksi Turunkan Bupati Banyuwangi akan datang sekitar 5.000 massa. Pesan tersebut mengklaim, masa aksi berasal dari berbagai kalangan, seperti pelajar, petani, nelayan, hingga pedagang kaki lima.

Pantauan gerbangbuana.id, hingga Selasa (05/06/2026) belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah daerah terkait kebenaran agenda aksi tersebut. Praktisi hukum dan politik Banyuwangi, Raden Bomba Sugiarto, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Terkait wacana “Turunkan Bupati Banyuwangi”, penyampaian aspirasi memang merupakan hak konstitusional warga negara. Tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan data yang valid.

“Masyarakat harus berhati-hati menyikapi ajakan aksi. Apalagi yang memuat tuduhan serius seperti KKN. Semua harus berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang jelas,” ujarnya saat kepada gerbangbuana.id, Selasa (05/05/2026)

Ia menegaskan, tuduhan terhadap penyelenggara pemerintahan hendaknya tersalur melalui jalur hukum resmi. Bukan sekedar melalui tekanan massa tanpa dasar pembuktian yang kuat.

Senada, dinamika penolakan aksi demo “Turunkan Bupati Banyuwangi” juga muncul dari salah satu tokoh masyarakat Pesanggaran, Abdul Kadir. Ia menilai, wacana penurunan kepala daerah tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau materinya menurunkan bupati atau wakil bupati, saya tidak setuju. Harus jelas pelanggaran hukumnya,” tegasnya.

Koordinator Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB), Alex Dudi Setiawan juga berpendapat yang sama. Ia menyebut, upaya pelengseran kepala daerah di luar mekanisme peraturan-undangan merupakan tindakan inkonstitusional.

“Upaya seperti itu bisa berkonsekuensi hukum serius,” ujarnya.

Hingga Rabu (06/06/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, kondisi sekitar Pendopo Banyuwangi terpantau normal. Belum ada tanda-tanda pergerakan masyarakat secara signifikan. (MKR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *