GERBANGBUANA.ID – Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Dr Nicholay Aprilindo menyebut Komnas dan Menteri HAM Natalius Pigai menepikan perlindungan HAM bagi korban begal dibanding pelaku. Hal ini terlihat dari keberatan atas wacana Kapolri Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf tentang tindakan tembak di tempat pelaku begal.
Sebagaimana diketahui, wacana tembak di tempat pelaku begal tersebut berasal dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers pada 15 Mei 2026. Ia mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk menembak di tempat pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM menyatakan wacana tembak langsung pelaku begal di tempat berisiko melangar HAM. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah pada Minggu 17 Mei 2026 mengatakan aparat tidak boleh sewenang-wenang menembak terduga pelaku tindak pidana.
Penolakan juga disampaikan Menteri HAM, Natalius Pigai dalam wawancara di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/05/2026). Menurutnya, tindakan tembak di tempat pelaku begal tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip HAM.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” kata Pigai.
Menurut Nicholay, pernyataan Menteri HAM tersebut ada benarnya, tapi juga ada yang kurang tepat. Mantan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM ini mengingatkan, tidak semua tindakan tembak di tempat itu melanggar HAM.
“Apabila pelaku begal sudah merugikan nyawa petugas atau nyawa masyarakat umum. Tindakan tembak di tempat adalah hal yang wajar untuk dilakukan. Tapi secara terukur,” kata Nicholay kepada gerbangbuana.id, Rabu (03/06/2026).
Ia menjelaskan, semua pihak harus melihat secara situasional. Tidak bisa menyikapi sebuah peristiwa hanya berdasarkan tindakan yang terjadi saja.
“Jadi bagi saya hal itu wajar. Kalau dilakukan secara terukur, secara objektif, maka tidak melanggar HAM. Jadi kalau hal yang melanggar HAM itu orang yang tidak bersenjata kemudian ditembak. Itu baru pelanggaran HAM,” tuturnya.
Namun jika pelaku begal saat melakukan kejahatan dengan sengaja mengancam nyawa dari petugas atau masyarakat, maka wajib ada tindakan yang tegas. Indikasinya, membawa senjata api, senjata tajam dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Karena sebelum ada tembak di tempat, ada peringatan tembakan pertama, kedua, ketiga.
“Nah, bila tidak mau diingatkan ya terpaksa harus ditembak di tempat melumpuhkan. Nah tembakan melumpuhkan itu bisa menyebabkan kematian. Itu tidak melanggar HAM. Karena mereka ada konsekuensinya. Ada sebab ada akibat. Namanya teori kasualitas,” tegasnya.
Tembak di Tempat Pelaku Begal Beresiko Melanggar HAM?
Terkait pernyataan Komnas HAM bahwa tembak di tempat pelaku begal beresiko melanggar HAM, hal ini justru membuat Nicholay balik bertanya.
“Apakah Komnas HAM pernah mengurus korban begal? Saya pertanyakan itu,” serunya.
Terkadang, sambungnya, orang yang berteriak HAM justru tidak pernah melakukan penanganan atau pembelaan HAM terhadap para korban tindak kejahatan. Hanya berteriak HAM, tapi tidak pernah melakukan pembelaan terhadap hak korban.
“HAM korban begal yang dilanggar oleh pelaku kejahatan. Gak fair ini. Jadi pelaku kejahatan juga punya HAM, tetapi HAM-nya itu terbatas,” kata Nicholay.
Ia menegaskan, HAM pelaku begal terbatas karena ia melakukan kejahatan. Adapun korban begal HAM-nnya tidak dibatasi karena ia jadi korban kejahatan. HAM pelaku kejahatan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Contohnya, dalam proses hukum pelaku begal wajib didampingi Penasihat hukum. Bila sudah jadi terpidana, ia mendapat hak hukumnya sebagai warga binaan.
Ironisnya, tukas Nicholay, terkadang penegakan HAM pada korban kejahatan justru terabaikan. Kenyataan inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi nasyarakat.
“Misalnya pada korban begal yang meninggal. Apakah Komnas HAM bisa mengembalikan nyawanya? Atau Menteri HAM bisa mengembalikan nyawanya dengan berteriak HAM. Iya kan? Apakah pernah Komnas HAM atau Menteri HAM memberikan ganti rugi yang sepadan atas orang yang kehilangan nyawanya atau cacat akibat tindakan kejahatan?” tanya alumni Lemhanas ini.
Nicholay mengaku, hal ini ia rasakan selama 34 tahun menjadi aktivis HAM. Ia belum pernah melihat orang-orang yang belajar atau orang yang bicara HAM, betul-betul membela korban kejahatan.
“Kebanyakan berteriak masalah HAM, tapi dipolitisir HAM itu,” tutup Nicholay Aprilindo. (OSY)
