Tembak di Tempat Pelaku Begal Tidak Melanggar HAM

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Dr Nicholay Aprilindo menyebut, tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) tembak di tempat pelaku begal tidak bertentangan dengan HAM, Kamis (28/05/2026)

Tembak di Tempat Pelaku Begal Tidak Melanggar HAM

GERBANGBUANA.ID – Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Dr Nicholay Aprilindo menyebut, tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) tembak di tempat pelaku begal tidak bertentangan dengan HAM. Tindakan tersebut legal karena bertujuan untuk melindungi HAM itu sendiri .

Wacana tembak di tempat pelaku begal tersebut berasal dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers pada 15 Mei 2026. Ia mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk menembak di tempat pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Menurut Nicholay, masyarakat harus objektif bahwa jika ada pelanggaran hukum pasti ada pelanggaran HAM. Demikian juga sebaliknya, setiap ada pelanggaran HAM pasti ada pelanggaran hukum.

“Karena pelanggaran hukum itu ada indung di sini. Ada korban. Korbannya itu pasti haknya dilanggar. Nah, itu yang saya bilang ada pelanggaran hukum, ada pelanggaran HAM. Itu pertama,” kata Nicholay kepada awak media, Kamis (28/05/2026).

Kedua, lanjutnya, bahwa fenomena begal bukan hal baru, sudah belasan tahun lalu terjadi. Mantan Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM ini meyakini, fenomena ini terjadi bukan semata faktor ekonomi. Ini adalah salah satu bentuk kenakalan remaja dan juga kejahatan dari orang-orang tertentu yang menggerakkan remaja.

“Jadi ada aktor intelektualnya. Tapi juga ada secara insidentil remaja-remaja itu atau pemuda-pemuda itu atau kaum begal itu melampiaskan amarahnya, keinginannya untuk merampas hak orang lain. Karena ada kecemburuan di situ,” ungkapnya.

Nicholay meyakini, statemen Kapolda Lampung sangat wajar, karena fenomena begal sangat meresahkan. Korbannya tidak hanya masyarakat umum saja, APH juga tak luput dari sasaran begal.

“Jadi ini kita lihat fenomena kejahatan yang makin menjadi-jadi bukan karena masalah ekonomi. Tapi karena masalah masyarakat melampiaskan keinginannya. Nafsunya untuk berbuat kejahatan,” ujarnya.

Meski demikian, Nicholay meneruskan, APH tidak bisa tembak di tempat pelaku begal tanpa melihat situasinya. APH harus membedakan kategori senjata pelaku begal.

“Kalau dia bawa senjata tidak membahayakan, itu bisa di dalam tanda kutip langsung eksekusi gitu. Apabila pelaku itu membawa senjata tajam atau senjata api yang bertujuan untuk menyerang orang lain yang tidak bersenjata, maka aparat kepolisian atau yang berwenang untuk itu wajib melakukan tindakan terukur,” katanya.

Ia pun menjabarkan tindakan terukur berupa tembakan peringatan ke udara pertama. Kemudian tembakan peringatan ke udara kedua. Kalau peringatan kedua tidak membuat pelaku begal menyerah, barulah menembak menyasar bagian tubuh.

“Entah kakinya, entah bagian yang dapat melumpuhkan lainnya. Jadi harus dipahami, tembak di tempat pelaku begal terjadi apabila pelaku membawa senjata tajam, membawa senjata api, melakukan penyerangan terhadap korban. Tujuannya untuk menguasai atau untuk melumpuhkan korban. Maka pihak kepolisian, pihak aparat keamanan wajib untuk melumpuhkan pelaku,” tegasnya. (OSY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *