GERBANG BUANA — Persoalan distribusi bantuan beras kembali menjadi sorotan di Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara. Sekitar 1.668 paket beras disebut masih belum tersalurkan secara optimal kepada masyarakat, sementara di sisi lain masih banyak warga yang membutuhkan bantuan pangan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Epriyanto, Dewan Kota Jakarta Utara, yang menilai pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan, khususnya penggunaan data desil, agar bantuan tidak berhenti hanya karena persoalan administrasi pendataan.
Menurut Epriyanto, aturan memang diperlukan agar bantuan tepat sasaran. Namun, ketika terdapat bantuan yang tidak terserap, pemerintah seharusnya memiliki mekanisme alternatif sehingga bantuan tetap dapat dimanfaatkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Memang aturan itu baik, dibentuk untuk masyarakat yang menjadi sasaran. Tetapi jangan sampai karena mekanisme tersebut akhirnya bantuan tidak terdistribusikan dan menimbulkan permasalahan baru,” ujar Epriyanto. Saat dikonfirmasi gerbangbuana. id, di halaman Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara (7/9/2026)
Ia mengkhawatirkan beras yang tidak tersalurkan justru berakhir dikembalikan kepada Bulog, sementara masyarakat di tingkat bawah masih membutuhkan bantuan tersebut.
“Kalau memang berdasarkan desil tidak memenuhi, siapa yang menerima harus dicari jalan keluarnya. Kita punya pendamping sosial dan pengurus wilayah yang bisa membantu melihat kondisi masyarakat secara langsung,” katanya.
Epriyanto juga mengkritisi penggunaan desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan. Menurutnya, kondisi ekonomi keluarga dapat berubah dengan cepat dan tidak selalu tercermin dalam data.
“Desil ini seperti buah simalakama. Banyak permasalahan dan konflik yang timbul akibat desil,” ungkapnya.
Ia mengibaratkan pendataan desil seperti memotret atap rumah dari pesawat. Yang terlihat hanya kondisi luarnya, sementara keadaan orang yang tinggal di dalamnya belum tentu diketahui.
“Bisa saja rumahnya terlihat baik, tetapi di dalamnya ada keluarga yang sedang kesulitan. Sewaktu suaminya masih bekerja mungkin ekonominya baik, tetapi ketika pencari nafkah meninggal atau kehilangan pekerjaan, kondisi keluarga bisa berubah,” jelasnya.
H. Dali: Lurah Berpegang pada Aturan, Inilah Konsekuensinya
Sorotan serupa disampaikan H. Dali Madali, penggiat media sosial, yang melihat persoalan distribusi tersebut tidak dapat dilepaskan dari mekanisme dan aturan yang harus diikuti oleh pemerintah di tingkat kelurahan.
Menurutnya, Lurah Semper Barat pada prinsipnya berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Namun, ketika aturan tersebut diterapkan secara administratif, muncul persoalan ketika ada bantuan yang tidak dapat disalurkan kepada penerima sesuai data yang tersedia.
“Lurah Semper Barat berpegang teguh pada aturan yang berlaku, maka inilah hasilnya. Ketika harus diserahkan, diserahkan. Yang tidak diserahkan, ya tidak diserahkan. Karena memang bukan pada porsinya,” ujar H. Dali.
Ia juga menyoroti persoalan perubahan data masyarakat yang berkaitan dengan penentuan desil.
Menurutnya, terdapat warga yang berupaya mengubah data dengan harapan status desilnya ikut berubah sehingga dapat masuk sebagai penerima bantuan. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa persoalan pendataan membutuhkan perhatian lebih serius.
“Warga mengubah data agar bisa mengubah desil. Kalau DTSN, maka datanya berubah,” katanya.
H. Dali menilai pemerintah perlu memastikan pembaruan data benar-benar menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya. Jangan sampai warga yang secara faktual membutuhkan bantuan justru tidak mendapatkan haknya hanya karena data belum mencerminkan perubahan kondisi kehidupannya.
Jangan Sampai Beras Kembali, Warga Masih Membutuhkan
Epriyanto berharap persoalan 1.668 paket beras tersebut segera mendapatkan solusi. Ia mendorong pemerintah mencari formula yang tetap sesuai aturan, tetapi memungkinkan bantuan yang tidak terserap dapat dialihkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan verifikasi lapangan.
“Beras yang ada di sini lebih baik disalurkan kepada masyarakat yang memang membutuhkan daripada akhirnya tidak termanfaatkan atau dikembalikan kepada Bulog,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah dapat melibatkan pendamping sosial, pengurus RT/RW, maupun unsur masyarakat lainnya dalam melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap warga yang benar-benar membutuhkan.
“Jangan sampai beras kembali kepada Bulog, sementara masyarakat masih membutuhkan beras tersebut untuk menopang kehidupan keluarganya,” katanya.
Persoalan ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi mekanisme pendataan dan distribusi bantuan. Ketepatan data memang penting, tetapi bantuan sosial juga harus mampu menjawab kondisi nyata masyarakat di lapangan.
Sebab, jangan sampai bantuan tersedia, masyarakat membutuhkan, tetapi bantuan tidak sampai hanya karena data dan mekanisme belum mampu mengikuti perubahan kehidupan warga. (ANW)
