DPP IKM Tempuh Jalur Hukum, Dinilai Jadi Ujian Penegakan Etika Bermedia Sosial

GERBANG BUANA. ID — Polemik dugaan ujaran kebencian kembali menyeret nama Permadi Arya. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) resmi melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Sumatera Barat dan etnis Minangkabau.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (26/5/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Langkah hukum ini disebut bukan sekadar respons emosional, melainkan bentuk sikap resmi organisasi dalam menjaga marwah dan kehormatan masyarakat Minangkabau.

Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menilai ucapan yang diduga dilontarkan Abu Janda telah menimbulkan keresahan publik karena berpotensi memecah persatuan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

“Ini bukan hanya soal perasaan tersinggung, tetapi bagaimana ujaran yang bernada merendahkan kelompok tertentu bisa berdampak luas terhadap harmoni sosial,” ujarnya dilansir dari kumparan. com, (26/5/2026).

kepada wartawan di Mabes Polri.
IKM menilai penggunaan istilah “barbar” terhadap masyarakat Minang memiliki konotasi serius karena identik dengan tindakan tidak beradab, kejam, dan tidak berperikemanusiaan. Pernyataan tersebut dinilai melukai harga diri masyarakat Minangkabau yang dikenal memiliki filosofi adat kuat serta budaya intelektual yang panjang di Indonesia.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan itu merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Menurutnya, objek laporan berupa pidato yang diduga disampaikan Abu Janda di luar negeri, yang disebut berada di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam laporan tersebut, IKM turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video dari media sosial serta menghadirkan dua orang saksi dari unsur niniak mamak dan perantau Minangkabau.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut batas kebebasan berpendapat di ruang digital.

Banyak pihak menilai media sosial tidak boleh menjadi ruang legitimasi untuk memberi stigma terhadap identitas budaya maupun kelompok etnis tertentu.

Di sisi lain, langkah hukum yang diambil DPP IKM dipandang sebagai pesan bahwa kritik dan kebebasan berbicara tetap memiliki batas etik serta tanggung jawab sosial. Aparat penegak hukum kini diharapkan dapat menangani perkara tersebut secara objektif agar tidak memicu polemik berkepanjangan di masyarakat.

Masyarakat pun menunggu bagaimana proses hukum berjalan, sekaligus berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa keberagaman Indonesia harus dijaga dengan sikap saling menghormati, bukan dengan narasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. (ANW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *