Elvan Gomes: Negara Jangan Kalah dari Oligarki Batubara Saat Masyarakat Terancam Pemadaman Listrik


GERBANG BUANA.ID– Praktisi hukum dan pengacara senior, Elvan Gomes, mengkritik keras persoalan pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional yang dinilai berpotensi berdampak pada pelayanan listrik kepada masyarakat.
Menurut Elvan Gomes, kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 150 juta ton per tahun.

Sementara itu, produksi batubara nasional mencapai sekitar 750 juta ton per tahun, sehingga secara logika seharusnya kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi.

“Indonesia merupakan salah satu produsen batubara terbesar di dunia. Dengan produksi yang mencapai ratusan juta ton per tahun, seharusnya kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik PLN tidak mengalami kekurangan pasokan,” ujar Elvan Gomes kepada gerbangbuana.id, di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Elvan menilai persoalan yang terjadi bukan pada ketersediaan batubara, melainkan pada mekanisme distribusi dan kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri. Ia menduga sebagian produsen lebih memilih menjual batubara ke pasar ekspor karena harga yang dianggap lebih menguntungkan dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah untuk kebutuhan domestik.

Akibat kondisi tersebut, menurutnya, pasokan batubara ke pembangkit listrik dapat terganggu dan berpotensi memengaruhi keandalan layanan listrik kepada masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah dengan oligarki batubara. Kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis segelintir kelompok,” tegasnya.

Lebih lanjut, Elvan juga menyoroti regulasi di sektor pertambangan yang menurutnya memberikan ruang semakin besar bagi kelompok pemilik modal untuk menguasai sumber daya alam.

Ia mengkritik keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta keterkaitannya dengan kebijakan yang lahir dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Elvan, berbagai regulasi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai telah memperkuat dominasi korporasi besar di sektor pertambangan.

“Undang-undang tersebut harus ditinjau kembali karena dinilai lebih menguntungkan kelompok pemodal besar. Pengelolaan sumber daya alam seharusnya tetap berpijak pada amanat Pancasila dan UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.

Elvan berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan pasokan batubara bagi kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, sehingga pelayanan listrik kepada masyarakat tidak terganggu dan kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama. (ANW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *