Aktifitas Tambang ilegal di Banyuwangi Makin Marak, Kemana Aparat?

Aktivitas tambang ilegal di Dusun Wijinan Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (04/07/2026) sekira pukul 11.00 WIB

Aktifitas Tambang ilegal di Banyuwangi Makin Marak, Kemana Aparat?

GERBANGBUANA.ID – Aktivitas tambang ilegal di Dusun Wijinan Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur kian marak. Terkesan terang-terangan, aktifitas ini dinahkodai oleh warga setempat berInisial YJ.

Pantauan gerbangbuana.id,  pada Sabtu (04/07/2026) sekira pukul 11.00 WIB, nampak aktivitas ilegal dan raungan excavator di wilayah Wangkal, Gumuk Linggis, Singolatren, Kunir, serta Dum Gembleng. Terlihat berapa alat berat mengeruk, mengambil, dan menjual hasil penambangan komoditas pasir, sertu dan batu.

Dari informasi yang terkumpul, hasil tambang tersebut dijual dengan harga bervariasi tergantung komoditas hasil tambang. Seperti pasir dan batu seharga 500 ribu per dump truck, sementara sirtu 200 ribu per dump truck.

Serikat Buruh Tambang Banyuwangi mengaku sangat geram atas aktifitas tersebut. Menurut Ketua, Edi Susanto, bagaimana mungkin alat berat seukuran ekskavator yang beroperasi di area pemukiman atau lahan produktif bisa luput dari radar patroli polisi. Yang menjadi sorotan utama, aparat kepolisian terkesan abai atas aduan Serikat Buruh Tambang Banyuwangi. pihaknya telah menyampaikan kepada jajaran Polresta Banyuwangi pada tanggal 29 Juni 2026 lalu.

“Termasuk Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi. Aduan adanya aktifitas tambang ilegal hanya dibaca dan tidak ada respon. Ini menjadi catatan tersendiri bagi kami. Bahwa jajaran Polresta Banyuwangi tidak responsif atas aduan dan pernyataan Serikat Buruh Tambang Banyuwangi,” kata Edi melalui sambungan selular kepada gerbangbuana.id, Minggu (05/07/2026).

Serikat Buruh Tambang Banyuwangi pun akhirnya menyebarluaskan laporan ini secara terbuka kepada publik. Lampiran tembusan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, DPRD Banyuwangi serta Dinas Lingkungan Hidup.

“Ini merupakan langkah awal sebagai bentuk antisipasi terhadap dugaan praktik pengkondisian atau perlindungan oleh oknum-oknum tertentu. Sebagaimana kami pernah paparkan sebelumnya di depan Mapolresta Banyuwangi,”” ujarnya.

Ia berharap aparatur negara untuk segera turun tangan menegakkan hukum yang adil di wilayah Banyuwangi. Hukum harus tegak lurus dan tidak tumpul, mengacu pada asas equality before the law.

“Jika dibiarkan, aktifitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan dan tata ruang wilayah Singojuruh. Tapi juga merugikan pendapatan daerah dari sektor pertambangan resmi. Tidak dibutakan dengan daun merah dari oknum-oknum yang merugikan negara. Aktifitas itu juga rentan meluas terjadinya kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya. (MKR) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *