Praktisi Hukum Elvan Gomes Desak Abu Janda Segera Ditangkap: Pernyataannya Dinilai Berpotensi Adu Domba dan Ganggu Kerukunan

GERBANG BUANA. ID – Praktisi hukum sekaligus pengacara senior, Elvan Gomes, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses dan menangkap Permadi Arya alias Abu Janda terkait pernyataannya yang menuai polemik dan dinilai telah menyinggung masyarakat Sumatera Barat (Orang Minang) serta umat Islam.

Menurut Elvan Gomes, pernyataan Abu Janda bukan sekadar persoalan ujaran yang menimbulkan kontroversi, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu kerukunan antarumat beragama.

“Yang disampaikan Abu Janda sudah bersifat mengadu domba, memecah belah, dan menunjukkan kebencian terhadap kelompok tertentu, termasuk umat Islam dan masyarakat Sumatera Barat. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” tegas Elvan Gomes. Saat dikonfirmasi gerbang Buana. id, di kawasan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin, siang (15/6/2026). 

Ia menjelaskan bahwa dalam konteks pendirian rumah ibadah, Indonesia telah memiliki aturan yang jelas melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 yang mengatur persyaratan administratif maupun persyaratan khusus.

Menurutnya, salah satu syarat khusus dalam pendirian rumah ibadah adalah adanya dukungan dan persetujuan masyarakat setempat. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh agama tanpa membedakan satu kelompok dengan kelompok lainnya.

“Peraturan itu berlaku untuk semua agama. Ada syarat administrasi dan syarat khusus, termasuk dukungan masyarakat setempat. Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga ketertiban, kerukunan, dan mencegah konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Elvan menilai pernyataan yang mengabaikan ketentuan tersebut berpotensi memicu keresahan dan konflik horizontal di berbagai daerah.

“Banyak persoalan sosial muncul karena tidak terpenuhinya persyaratan yang telah diatur. Akibatnya timbul penolakan, gesekan sosial, bahkan gangguan ketenteraman masyarakat,” katanya.

Terkait aspek pidana, Evan Gomes menegaskan bahwa selain dugaan pelanggaran terkait ujaran kebencian, aparat penegak hukum juga dapat menelaah kemungkinan penerapan pasal-pasal lain yang relevan, termasuk ketentuan mengenai penghinaan, pencemaran nama baik, serta aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal yang dapat diterapkan tidak hanya terkait ujaran kebencian. Ada juga kemungkinan penerapan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE. Semua itu harus dikaji secara komprehensif oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa apabila tidak ada tindakan hukum yang tegas, masyarakat dapat menilai negara melakukan pembiaran terhadap perbuatan yang berpotensi merusak persatuan dan kerukunan bangsa.

“Kalau tidak ada tindakan hukum, akan muncul persepsi bahwa negara melegalkan tindakan seperti ini. Karena itu proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Elvan menyebut masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila menilai terdapat dugaan kelalaian atau tidak dijalankannya proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita adalah negara hukum. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan berhak mencari keadilan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Pernyataan Elvan Gomes menambah daftar desakan dari berbagai kalangan yang meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas polemik yang ditimbulkan oleh pernyataan Abu Janda agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. (ANW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *