GERBANG BUANA. ID – Forum Betawi Rempug (FBR) mempertanyakan kejelasan nasib tiga warga yang sempat diterima sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, namun hanya bekerja selama satu bulan sebelum kontraknya tidak dilanjutkan tanpa alasan yang jelas.
Ketua Bagian Ketenagakerjaan FBR, Abdul Rozak, mengungkapkan bahwa ketiga warga tersebut sebelumnya memperoleh informasi adanya kebutuhan tenaga PJLP di Sudin LH Jakarta Selatan. Setelah melalui proses pendaftaran dan seleksi, mereka dinyatakan diterima dan sempat menandatangani kontrak kerja.
“Anak-anak yang kami dorong untuk melamar di Sudin LH Jakarta Selatan itu ada tiga orang, dan ketiganya diterima. Mereka sudah menandatangani kontrak dan bekerja selama satu bulan,” ujar Abdul Rozak.
Namun, lanjutnya, memasuki Januari, ketiga pekerja tersebut tidak lagi diperpanjang masa kerjanya. Ironisnya, hingga kini tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penghentian kontrak tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa tahap satu dan tahap dua bisa dilanjutkan, sementara tahap tiga tidak? Padahal mereka sudah lolos proses yang sama dan sudah bekerja. Sampai sekarang tidak ada penjelasan yang jelas,” katanya.
Menurut Rozak, kondisi ini sangat merugikan para pekerja. Sebagian dari mereka sebelumnya telah memiliki pekerjaan lain meskipun dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Karena berharap mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di lingkungan pemerintah, mereka memilih keluar dari pekerjaan lamanya.
“Akibatnya sekarang mereka malah menganggur. Mereka sempat menerima gaji selama satu bulan kerja, tetapi setelah itu tidak ada kejelasan lagi. Dari Januari sampai sekarang, sudah hampir enam bulan kami menunggu jawaban,” ujarnya.
FBR mengaku telah mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Sudin LH Jakarta Selatan. Namun, hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memuaskan terkait alasan penghentian kontrak maupun kemungkinan pengaktifan kembali para pekerja tersebut.
“Kami mempertanyakan komitmen pemerintah. Kalau memang tidak dilanjutkan, harus ada alasan yang jelas. Jangan sampai masyarakat sudah berharap, sudah meninggalkan pekerjaan lama, lalu tiba-tiba diberhentikan tanpa penjelasan,” tegas Rozak.
FBR berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Sudin LH Jakarta Selatan, segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pencari kerja yang telah mengikuti proses rekrutmen secara sah.
“Sampai hari ini tidak ada kejelasan. Kami hanya meminta penjelasan yang transparan dan kepastian atas nasib tiga pekerja tersebut,” pungkas Abdul Rozak. (ANW)
