Oknum Perawat RSUD Blambangan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pasien Pasca-Operasi

Ilustrasi artikel berjudul “Oknum Perawat RSUD Blambangan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pasien Pasca-Operasi”

Oknum Perawat RSUD Blambangan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pasien Pasca-Operasi

GERBANGBUANA.ID – Seorang oknum perawat RSUD Blambangan Banyuwangi diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di ruang ICU. Pelecehan terjadi saat pasien sedang menjalani pemulihan pasca-operasi.

Hal ini disampaikan NI saat ditemui gerbangbuana.id di kediamannya di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi Jawa Timur, Selasa (30/06/2026). Ia mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada 28 Oktober 2025 lalu. Hingga kini, ia mengaku mengalami trauma psikologis yang membuatnya merasa minder dan rendah diri.

“Saya merasa malu, merasa terhina oleh oknum itu,” ungkap NI.

Ia menjelaskan, oknum tersebut saat itu adalah perawat yang sedang bertugas di ICU RUS Blambangan. Di ruangan tersebut, yang ada hanya perawat yang bertugas dan NI tanpa ada pendamping keluarga.

“Yang ada di ruangan itu cuma kami berdua. Siapa yang ngira kalau ternyata dia adalah oknum perawat yang bejat.

Saat kondisi tubuh NI sangat lemah itulah oknum perawat melakukan perbuatan mesumnya. Ia mengaku oknum tersebut dengan sengaja menyentuh bagian sensitif tubuhnya dan melakukan hal-hal yang tidak pantas.

“ Saya tak mampu melawan. Tubuh saya masih terasa berat, sulit bergerak dan tidak berdaya. Saya hanya bisa menangis,” ujarnya.

Setelah sembuh, NI segera mengadukan perlakuan oknum perawat tersebut ke Polresta Banyuwangi. Saat ini, status aduan tersebut berubah menjadi laporan polisi dengan nomor: STTLP/7/I/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur. Menurutnya, kasus pelecehan seksual terhadapnya yang sudah tujuh bulan itu belum ada perkembangan yang signifikan.

“Saya berharap aparat kepolisian benar-benar serius,. Tanggap dan gerak cepat dalam menangani kasus ini. Oknum perawat RSUD Blambangan Banyuwangi itu harus segera di proses hukum sesuai Undang undang yang berlaku,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Advokat Jangkar Law Firm & Partner, Edi Susanto, mengecam keras tindakan pelecehan seksual tersebut. Kuasa hukum NI ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak cepat dan tegas.

“APH harus segera tangani kasus ini. Informasi yang saya terima, kasus ini masih dalam tahap sidik (tahap penyelidikan-red). Masa tujuh bulan masih dalam tahap itu,” tegasnya.

Menurutnya, dasar hukumnya sudah jelas. Yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur sangsi tegas serta menjamin hak pemulihan bagi korban.

“Saya minta kasus ini diproses dengan cepat dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Agar klien saya segera mendapatkan keadilan,” tutup Ketua Pengurus Tim Hukum Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB). (MKR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *