Elvan Gomes: Penggeledahan Cafe Signature Sah Secara Hukum, Jangan Benturkan Polri, Kejaksaan, dan TNI

GERBANG BUANA.ID– Praktisi hukum senior Elvan Gomes menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik di Cafe Signature merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Elvan, berdasarkan hukum acara pidana, penggeledahan pada prinsipnya harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. 

Namun, dalam keadaan yang sangat mendesak, penyidik dapat terlebih dahulu melakukan penggeledahan tanpa izin, dengan kewajiban segera melaporkan tindakan tersebut dan meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri setelah pelaksanaan penggeledahan.

“Penggeledahan tersebut sah menurut hukum apabila dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Elvan kepada wartawan di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Elvan menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan di Cafe Signature merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh tim penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah penyelidikan, di antaranya yang berhubungan dengan sektor batu bara untuk PLN, PT Krakatau Steel, serta PT Asabri.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi penyidikan dan tidak berkaitan dengan upaya untuk menyeret atau mempertentangkan institusi lain.

“Jangan menarik institusi Polri, Kejaksaan, maupun TNI ke dalam perkara penyidikan ini. Proses tersebut murni merupakan penegakan hukum sesuai kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.

Elvan juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan perkara tersebut untuk menciptakan konflik antar lembaga negara.

“Ada pihak-pihak yang diduga berupaya membenturkan institusi Polri, Kejaksaan, dan TNI guna mengaburkan fokus penegakan hukum. Aparat penegak hukum harus tetap bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsinya,” katanya.

Terkait adanya pengamanan di kediaman seseorang bernama Febrian yang dikaitkan dengan perkara tersebut, Elvan berpendapat bahwa apabila pengamanan itu dimaksudkan untuk menghalangi atau menghambat pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum dan tidak sejalan dengan tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara.

“Oleh karena itu, seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ANW) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *