GERBANG BUANA. ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB di DKI Jakarta kembali menuai keluhan dari masyarakat. Kali ini, kekecewaan datang dari warga RW 04 Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang menilai sistem seleksi belum sepenuhnya berpihak kepada warga yang tinggal di sekitar sekolah.
Ketua RW 04 Semper Barat, Djumadi atau yang akrab disapa Uje, mengaku menerima banyak keluhan dari orang tua murid yang anaknya gagal diterima di SMA Negeri 75 Jakarta, meski rumah mereka berada sangat dekat dengan sekolah tersebut.
Menurut Uje, salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah seorang warga yang rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari gerbang SMA Negeri 75, namun tetap tidak lolos seleksi karena kalah dalam perhitungan sistem.
“Rumahnya sangat dekat, paling sekitar 50 meter dari pagar SMA 75. Orang tuanya berharap setelah lulus SMP anaknya bisa masuk ke sekolah itu, tetapi ternyata tidak diterima karena kalah dalam sistem seleksi,” ujar Uje. Saat dikonfirmasi gerbang buana. id, di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, (25/7/2026).
Uje menilai, salah satu tujuan penerapan sistem penerimaan siswa berdasarkan domisili adalah agar waktu perjalanan dari rumah ke sekolah menjadi lebih efisien, sehingga orang tua lebih mudah mengawasi dan mengontrol aktivitas anak. Namun, menurutnya, tujuan tersebut tidak tercermin dalam pelaksanaan di lapangan.
“Harusnya anak yang rumahnya dekat sekolah mendapatkan kemudahan sehingga efisien waktu perjalanan dari rumah ke sekolah dan orang tua bisa lebih mudah mengontrol anaknya. Tapi kenyataannya itu tidak berlaku. Justru ada warga yang rumahnya sangat dekat dengan SMA 75 tetap tidak diterima,” katanya.
Ia mengatakan kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan orang tua murid. Bahkan, banyak warga yang meminta bantuan kepada dirinya agar anak mereka dapat diterima di sekolah tersebut.
“Mereka datang minta tolong kepada saya sebagai Ketua RW. Saya hanya bisa mencari tahu penyebabnya, karena memang saya tidak punya kewenangan untuk membantu memasukkan siswa,” tuturnya.
Uje mengungkapkan, dirinya bersama wali murid sempat menemui pihak SMA Negeri 75 untuk meminta penjelasan. Namun, pihak sekolah menyampaikan bahwa seluruh proses penerimaan sepenuhnya mengikuti sistem yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
“Kepala sekolah menyampaikan bahwa mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena semuanya sudah diatur oleh sistem dari Dinas Pendidikan. Jadi pihak sekolah juga tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi,” jelasnya.
Meski memahami posisi sekolah, Uje menilai sistem yang diterapkan saat ini masih terlalu kaku dan perlu dievaluasi agar lebih berpihak kepada masyarakat yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah.
“Kalau memang sistemnya seperti ini, seharusnya dievaluasi. Jangan terlalu kaku. Kasihan warga yang sejak lama tinggal di lingkungan sekolah, bahkan ikut membangun dan menjaga lingkungan sekitar, tetapi anaknya tidak bisa bersekolah di situ,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pada tahun-tahun sebelumnya biasanya terdapat komunikasi atau pertemuan dengan tokoh masyarakat menjelang penerimaan siswa baru. Namun tahun ini, menurutnya, hal tersebut tidak dilakukan.
“Kami sempat menunggu adanya pertemuan atau sosialisasi seperti biasanya, tetapi tidak ada. Akhirnya kami hanya menerima penjelasan bahwa semuanya sudah menjadi kebijakan sistem,” katanya.
Sebagai Ketua RW, Uje menegaskan dirinya hanya dapat menampung aspirasi masyarakat dan meneruskannya kepada pihak yang berwenang agar menjadi bahan evaluasi pemerintah.
“Kami tetap menampung aspirasi masyarakat. Harapan kami, pemerintah melalui Dinas Pendidikan dapat mengkaji ulang dan mengevaluasi sistem penerimaan siswa agar lebih adil dan benar-benar memperhatikan warga yang tinggal di sekitar sekolah,” tegasnya.
Uje juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E, Oman Rakinda. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada solusi yang dapat diberikan karena mekanisme penerimaan sepenuhnya ditentukan oleh sistem yang berlaku.
“Sudah kami sampaikan juga kepada Pak Oman Rakinda selaku Anggota DPRD Komisi E. Namun beliau juga belum bisa memberikan solusi karena seluruh mekanisme penerimaan ditentukan oleh sistem.
Karena itu kami berharap pemerintah segera melakukan evaluasi agar tujuan awal kebijakan, yakni mendekatkan akses pendidikan, menghemat waktu perjalanan siswa, dan memudahkan pengawasan oleh orang tua, benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” pungkas Uje.
