Politik Balas Jasa dan Ironi Rangkap Jabatan di Kabinet Gemoy

Ilustrasi artikel tajuk rencana gerbangbuana.id berjudul “Politik Balas Jasa dan Ironi Rangkap Jabatan di Kabinet Gemoy”

Politik Balas Jasa dan Ironi Rangkap Jabatan di Kabinet Gemoy

Politik Balas Jasa dan Ironi Rangkap Jabatan di Kabinet Gemoy. Tajuk rencana gerbangbuana.id, Amrozi, Pemimpin Redaksi.

Postur kabinet pemerintahan saat ini tengah menjadi sorotan tajam publik. Dengan jumlah personel yang menembus lebih dari 100 orang (mencakup menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi memecahkan rekor sebagai kabinet paling gemuk sejak era Presiden Soeharto hingga Presiden Jokowi. Sayangnya, pembengkakan struktur ini memicu polemik besar, terutama terkait indikasi kuat adanya politik balas jasa serta fenomena rangkap jabatan yang kian lumrah terjadi.

Di tengah kondisi keuangan negara yang sedang “berdarah-darah”, gerbong kabinet yang gemoy ini terus melaju tanpa rem efisiensi. Publik menangkap adanya kontradiksi yang sangat nyata. Di satu sisi, Presiden Prabowo dalam berbagai pidatonya kerap menyuarakan komitmen pro-rakyat, pemberantasan korupsi, dan efisiensi anggaran. Namun di sisi lain, realitas di dalam tubuh birokrasinya justru mempertontonkan pemborosan anggaran yang massif. Terindikasi, demi mengakomodasi kepentingan politik para pendukung dan relawan Pilpres 2024.

Fenomena Relawan dan Rangkap Jabatan di Kursi BUMN

Polemik ini kian memanas setelah penunjukan sejumlah figur non-profesional ke kursi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dua nama yang paling mencuat adalah Gina Febriyanti Ginting, seorang relawan Prabowo-Gibran yang menjadi Komisaris PT Pertamina Retail, serta Mufli Budi Ananda, asisten pribadi selebritas Raffi Ahmad yang ternyata tidak lulus strata satu (S1), namun menjadi Komisaris PT Krakatau Posco.

Kritik pedas pun datang dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menegaskan bahwa posisi strategis di BUMN seharusnya diisi oleh figur-figur yang profesional dan kompeten di bidangnya. Sebaliknya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari justru membela kebijakan tersebut. Dalihnya, latar belakang yang berbeda akan membawa perspektif baru. Menurut Qodari, modal dasar untuk menjadi seorang komisaris hanyalah akal sehat dan niat baik. Publik menilai, pernyataan ini terlalu menyederhanakan fungsi pengawasan korporasi negara.

Namun, persoalan terbesar tidak berhenti pada kompetensi relawan. Pelanggaran regulasi yang terang-terangan terkait rangkap jabatan kini menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan catatan dari Transparency International Indonesia (TII), saat ini terdapat sedikitnya 30 wakil menteri (wamen) di Kabinet Prabowo-Gibran yang masih aktif menjabat sebagai komisaris di berbagai BUMN. Praktik rangkap jabatan ini secara jelas mengangkangi jalur hukum formal. Pada September 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan No. 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan di BUMN tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga mencakup posisi wakil menteri.

Beberapa nama wamen yang tercatat melakukan rangkap jabatan di perusahaan pelat merah antara lain:

  • Fahri Hamzah (Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman) menjabat sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  • Suahasil Nazara (Wamen Keuangan) menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
  • Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) menjabat sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk.
  • Angga Raka Prabowo (Wamen Komunikasi dan Digital) menjabat sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kabarnya, TII telah melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga saat ini belum ada tindakan hukum atau langkah administratif tegas untuk menertibkan para pejabat tersebut.

Beban Keuangan Negara dan Perlunya Ketegasan Presiden

Dampak langsung dari fenomena kabinet gemuk dan rangkap jabatan ini adalah melonjaknya beban keuangan yang harus dipikul oleh negara. Para wamen yang merangkap komisaris ini legal menikmati dua sumber pendapatan sekaligus. Gaji serta tunjangan sebagai wakil menteri, ditambah dengan remunerasi atau honorarium mewah sebagai komisaris BUMN.

Hal ini memicu ketidakadilan sosial yang mendalam. Di saat pemerintah meminta masyarakat melakukan penghematan dan menghadapi situasi ekonomi yang menantang, para elite politik justru mendapatkan fasilitas ganda berkat politik balas jasa. BUMN yang seharusnya menjadi mesin pencetak keuntungan bagi negara dan pelayan publik, kini justru terancam berubah fungsi menjadi tempat “penampungan” atau bagi-bagi kue kekuasaan demi menjaga stabilitas politik koalisi.

Rasanya, Presiden Prabowo Subianto harus segera menyelaraskan antara ucapan dan tindakan. Jika komitmen efisiensi dan tata kelola pemerintahan yang bersih itu benar adanya, Presiden harus segera menertibkan kabinetnya. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah produk hukum yang mengikat dan pemerintah wajib patuh.

Menghentikan praktik rangkap jabatan para wakil menteri dan membersihkan kursi komisaris BUMN dari titipan politik yang tidak kompeten bukan lagi sekadar pilihan politik, melainkan kewajiban moral dan konstitusional. Menyelamatkan keuangan negara harus dimulai dari ketegasan pemimpin tertinggi untuk berkata “tidak” pada politik balas jasa yang merusak bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *